Monday, August 11, 2014

Anggota Kompak, Tunggakan Teratasi (Profik Kel. UEP "Seiya Sekata")

BY Unknown No comments



Kelompok ini berada di Dusun Bulu Desa Tengnga, Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo yang berdiri pada tahun 2011. Hal ini berawal dari informasi Bapak Kepala Desa (Andi Rusdin)  bahwa ada dana yang bisa dipinjam di UPK Kecamatan Majauleng melalui PNPM-MPd dengan syarat membentuk kelompok. Setelah menerima informasi itu, maka ada dua belas orang yang siap menjadi anggota kelompok dan sepakat untuk mengajukan proposal permohonan dana bergulir di UPK kecamatan Majauleng dan sangat berharap agar mendapatkan dana bergulir UEP agar dapat membantu permodalan usaha tenun sarung sutera dan usaha perdagangan masing-masing anggota.
Pada saat itu yang dipilih jadi ketua yaitu ibu Sri Wahyuni dan sampai sekarang masih dipercaya jadi ketua kelompok karena sangat loyal dalam memimpin kelompoknya. Permohonan dana pada perguliran pertama sebesar Rp. 26.500.000,- untuk 12 orang anggota. Pada perguliran ketiga sebesar 37.000.000,- untuk 13 orang anggota. Selama 3 kali perguliran tersebut, selama itu pula telah mengalami pergantian struktur keanggotaan kelompok kecuali Ketua Kelompok (A. Marwah) yang tetap dipercaya jadi ketua. Adapun struktur dan anggota kelompok pada perguliran kelima yakni sebagai berikut: Ketua,  Sri Wahyuni;  Sekretaris, Sarifa Fatimah; Bendahara Ratnawati; Anggota Hj. Sitambolo, Sarifa Indare, Darmawati, Kamaria, Patimang, Rahmawati, A. Nurdalia, Hj. Sitti Hamid, Nurfaidah, Patimasang.
Alhamdulillah, yang perlu dicatat dari kelompok ini adalah kekompakan anggota kelompok yang tetap terjaga. Terbukti, selama mendapat dana UEP tidak pernah mengalami tunggakan membayar di UPK. Hal ini karena berlakunya tanggung renteng di anggota kelompok. Ketua kelompok yang langsung talangi jika ada anggota kelompok yang tidak membayar. Kalau mau dilihat dari segi ekonomi produktifnya, memang sangat pantas untuk diberi dana. Bagaimana tidak, anggota kelompok mempunyai usaha produktif yaitu tenun sarung sutera dan usaha perdagangan.
Peluang ke depan anggota kelompok ini untuk berkembang sangat terbuka karena permintaan pasar akan kain sutera semakin meningkat. Hal ini terbukti, ketika perguliran pertama masih banyak anggota kelompok yang belum memiliki alat tenun sendiri. Namun pada perguliran ketiga, semua anggota kelompok telah memiliki alat pertenunan sendiri.  Bahkan ada sebagian anggota kelompok yang telah memiliki 3 sampai 4 alat pertenunan. Tetapi yang perlu diingat adalah persaingan dunia usaha ke depannya akan semakin tidak menentu. Contohnya untuk sarung sutera, munculnya alat-alat teknologi canggih yang bisa menghasilkan sarung sutera yang le bih banyak jika dibandingkan dengan anggota kelompok yang hanya menggunakan alat-alat tradisional atau alat tenun bukan mesin (ATBM). Tetapi, tingkat kepercayaan konsumen terhadap produksi yang menggunakan alat-alat tradisional masih jauh lebih tinggi. Jadi peluang anggota kelompok untuk berkembang tetap terbuka.

Kelompok ini akan terus berbenah diri baik dalam administrasi kelompok maupun dalam kekompakan anggota. Sehingga tetap bertahan dan tetap mendapat dana bergulir sehingga anggota kelompok semakin sejahtera dan berdaya sesuai dengan keinginan PNPM-MP yang ingin menjadikan masyarakat Indonesia berdaya dalam segala hal terutama perekonomian masyarakat luas. (FK Majauleng – Kab. Wajo) 

Pelelangan Pola PNPM-MPd, Cegah Tindakan Koruptif

BY Unknown No comments

 
 Kontrol publik pada setiap proses tahapan kegiatan merupakan salah satu “senjata ampuh” untuk mencegah praktek koruptif, baik dari proses pengadaan bahan material, pekerjaan, sampai pada tahap pelestarian kegiatan.
Tujuan diadakannya pelelangan yang berpedoman PTO Penjelasan XII PNPM-MP adalah,
a) Memperoleh barang/jasa yang berkualitas baik, terjamin ketersediaannya, dan hemat biaya.
b) Memudahkan pengawasan, menghindari tindak korupsi (mark-up, kolusi, nepotisme, dan tindakan lain yang merugikan masyarakat) melalui pelaksanaan yang transparan dan akutabel.
c) Menyederhanakan ketentuan, dan tata cara mempercepat proses pengambilan keputusan dalam pengadaan oleh masyarakat.
d) Meningkatkan kemandirian, tanggungjawab masyarakat, TPK dan panitia pengadaan.
Prinsip pengadaan barang jasa oleh masyarakat terdiri dari efisiensi harga, efektifitas bahan/material, terbuka dan transparan, Adil dan Pemberdayaan . 
Ketersediaan Bahan Material di Desa
 Panitia pengadaan barang dan jasa, merupakan tim yang dibentuk dari masyarakat melalui forum MD Informasi yang terdiri minimal 3 orang, maksimal 1 TPK, 2 Wakil Masyarakat untuk merencanakan, melaksanakan, dan bertanggungjawab (akuntabel) pada penentuan pemasok.
Panitia mengevaluasi Penawaran calon pemasok
Langkah awal yang dilakukan panitia, mengidentifikasi kebutuhan bahan material yang akan dilelang berdasarkan RAB yang telah disusun sebelumnya oleh Kader Teknik, dan telah ditetapkan pada forum MAD Penetapan Usulan T.A. 2014. Bahan material yang dapat diperoleh dari dalam desa berdasarkan potensi yang ada, cukup diadakan oleh masyarakat setempat melalui upah HOK, sedangkan pengadaan material yang di datangkan dari luar desa harus melalui pelelangan.
Dua Desa di Kec. Liukang Kalmas, yakni Desa Doang-Doangan Lompo dan Desa Kanyurang, pengadaan pasir untuk kegiatan pembangunan buis beton pemecah ombak dikumpulkan oleh warga setempat dengan perhitungan HOK dengan takaran kubikasi, karena dinilai oleh panitia dapat diadakan langsung oleh warga setempat. (FasTKab Pangkep)


Peningkatan Kapasitas Masyarakat Diharapkan Adanya Perubahan Pola Pendampingan

BY Unknown No comments

Pembangunan dalam arti sesungguhnya hanya bisa berhasil bila responsif terhadap kebutuhan rakyat. Keterlibatan rakyat dalam proses pembangunan itu merupakan hal mutlak. Keterlibatan yang dimaksudkan juga dalam artian yang mendasar, baik sebagai pribadi maupun kelompok mereka adalah subyek yang berhak dan wajib mendapatkan ruang untuk berekspresi diri dan mengakomodir kepentingannya.

Pelatihan Tim Pelatih Masyarakat (TPM)
Peran Fasilitator pemberdayaan adalah membantu proses yang memungkinkan masyarakat mencapai tujuan mereka.   Terkait dengan one village one plan, fasilitator pemberdayaan bertugas menfasilitasi terjadinya koordinasi antar program di wilayah kerjanya.  Sedangkan Pendamping lokal, Kader pemberdayaan masyarakat serta seluruh pelaku PNPM Mandiri Perdesaan yang berasal dari masyarakat setempat juga berperan sebagai Fasilitator yang berasal dari masyarakat setempat juga berperan sebagai fasilitator yang dipahami sebagai kader pemberdayaan.  Pendamping masyarakat dituntut memandirikan  para kader pemberdayaan,  karena salah satu prinsip pada PNPM mandiri perdesaan adalah Bertumpu pada pembangunan Manusia. 

 Pelatihan Badan Pengawas UPK (BP-UPK)
Organisasi kerja bentukan program adalah lembaga-lembaga yang dibentuk untuk kebutuhan fungsional program. Dalam perkembangannya kini, organisasi kerja organisasi kerja diharapkan mampu menjalankan dan mengelola tindakan mekanis untuk dilakukan transformasi agar tumbuh menjadi kesadaran fungsional dan kesadaran kritis. Untuk mencapai kemampuan ini perlu dilakukan kebijakan penataan kelembagaan. Kebijakan penataan menyesuaikan perkembangan yang terjadi di lapangan dan kebijakan serta peraturan perundangan yang ada. Kebijakan penataan kelembagaan diwujudkan antara lain melalui penyediaan tenaga pendamping, fasilitator, dan kegiatan pelatihan-pelatihan. 

   Pelatihan Tim Pelatih Masyarakat (TPM)
Ciri utama kelembagaan PNPM Mandiri Perdesaan nantinya meliputi fungsi pengambilan keputusan kolektif, organisasi kerja sama antar desa, lembaga kemasyarakatan, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan badan usaha/badan usaha milik desa. Ciri utama ini telah memadukan aspek kelembagaan lokal dikaitkan dengan kebijakan dan peraturan perundangan yang ada.
Pelaksanaan peningkatan kapasitas masyarakat di kabupaten Enrekang hingga bulan Juni 2014 secara keseluruhan telah menyelesaikan pelatihan bagi pelaku dan kelompok masyarakat sebanyak 12 jenis pelatihan yang terdiri dari pelatihan TPU, TV, KPMD, Kader Teknik, TPK, Panitia lelang, Tim Monitoring, TPM, BP-UPK, BKAD, UPK dan PL, dengan menyisakan pelatihan kades/BPD  yang direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2014 dan Tim Pemelihara.  Pelaksanaan kegiatan tersebut dapat dilakukan berdasarkan hasil Training Need Assesment (TNA)  yang telah dilakukan oleh FK/FT maupun pelaku lainnya mulai tingkat desa, kecamatan dan kabupaten, hingga adanya modul pelatihan yang disusun hasil konsolidasi.
Harapan yang besar dari hasil pelaksanaan Peningkatan kapasitas bagi pelaku dan masyarakat adalah adanya perubahan terhadap pola pendampingan yang dilakukan sebagai kader pemberdayaan maupun sebagai lembaga yang ada terhadap program-program pemberdayaan masyarakat khususnya PNPM Mandiri Perdesaan, sehingga masyarakat dapat mampu mengelola dirinya sendiri dalam pemberdayaan dan peningkatan kualitas hidup dalam masyarakat.
Pelaksanaan peningkatan kapasitas pelaku dan masyarakat di kabupaten Enrekang dapat terlaksana berdasarkan dukungan dan kerjasama semua pihak, khususnya Fasilitator Kecamatan/Teknik dan Tim Pengelola DOK. (FasKab Enrekang)

Awas, Bahaya Laten Korupsi (Part 2)

BY Unknown No comments



Korupsi merupakan momok yang sangat berbahaya yang secara tidak sadar tumbuh dalam aliran darah organisasi. Korupsi dapat terjadi di setiap lini pada suatu organisasi mulai dari jajaran puncak sampai ke tingkat yang paling bawah. Korupsi dapat dilakukan oleh siapa saja, bahkan oleh seorang pegawai  yang tampak jujur sekalipun. Karena itu, organisasi harus senantiasa waspada terhadap bahaya laten korupsi dengan melakukan pendeteksian terjadinya korupsi dan melakukan upaya-upaya dalam mencegah perbuatan korupsi.
Ada empat faktor pendorong seseorang melakukan korupsi yaitu (1) Tekanan dan kebutuhan, bahwa korupsi tergantung pada kondisi tekanan keuangan dan kebiasaan buruk yang membutuhkan aliran dana dalam jumlah besar, seperti berjudi, minum-minuman keras atau penggunan narkoba, sedangkan kondisi keuangan tidak memungkinkan untuk mendanai kebiasan buruk tersebut; (2) Kesempatan, bahwa korupsi tergantung pada kedudukan pelaku, kesempatan untuk melakukan korupsi selalu ada pada setiap kedudukan, terutama yang langsung bersentuhan dengan pengelolaan keuangan. Adanya kesempatan mendorong seseorang berbuat korupsi dengan pikiran “ lain kali tidak ada lagi kesempatan”; (3) Rasionalisasi, merupakan pembenaran atas perbuatan korupsi yang dilakukan,  bahwa yang dilakukan bukanlah korupsi; (4) Pengungkapan, berkaitan dengan proses pembelajaran berbuat curang karena menganggap sanksi terhadap pelaku korupsi tergolong ringan, bahkan kadang lebih ringan dari hukuman bagi seorang pencuri ayam atau pencuri sendal jepit.
Korupsi dapat dideteksi dengan teknik critical point auditing dan teknik analisis kepekaan. Pendekatan critical point auditing adalah analisis trend untuk menilai kewajaran pembukuan dalam buku kas bila dibandingkan data sejenis periode sebelumnya; dan pengujian khusus terhadap kegiatan yang beresiko tinggi terhadap korupsi. Sedangkan metode pada teknik analisis kepekaan adalah mengidentifikasi semua posisi kegiatan dalam organisasi yang rawan terhadap korupsi; pengawasan rutin; pertimbangan karakter pribadi pelaku program; dan tindak lanjut analisis kegiatan yang beresiko tinggi.
Pendeteksian korupsi juga dapat dilakukan melalui analisis laporan keuangan berupa (1) Analisis vertikal, yaitu teknik menganalisis hubungan antara item-item dalam laporan laba rugi atau neraca dengan membuat persentase; (2) Analisis horizontal, yaitu teknik menganalisis persentase perubahan item laporan keuangan selama beberapa periode laporan; (3) Analisis rasio, yaitu mengukur hubungan antara nilai-nilai item dalam laporan keuangan dalam bentuk rasio, contoh current ratio atau perbandingan antara aktiva dan hutang, adanya penggelapan uang atau pencurian kas dapat menyebabkan turunnya perhitungan rasio tersebut.
Selain itu, korupsi dapat dideteksi melalui beberapa teknik, yaitu (1) Analytical review, merupakan suatu review atas berbagai akun yang mungkin menunjukkan ketidakbiasaan atau kegiatan-kegiatan yang tidak diharapkan; (2) Statistical sampling, dokumen dasar pembelian dapat diuji secara sampling untuk menentukan ketidakbiasaan; (3) Site visit – observation, observasi ke lokasi dan bagaimana transaksi akuntansi dilaksanakan akan memberi peringatan adanya potensi korupsi; (4) Laporan dari masyarakat, suplier, LSM atau pihak-pihak lain yang terkait dengan program.
Tanggungjawab manajemen dalam program, terutama manajemen ditingkat kabupaten dan provinsi dalam pencegahan korupsi mencakup (1) Pengembangan lingkungan pengendalian; (2) Pemetaan tujuan dan sasaran organisasi yang realistis; (3) Menetapkan aturan perilaku pelaku program yang didokumentasikan dan implementasikan; (4) Kebijakan otorisasi yang tepat untuk setiap transaksi; (5) Kebijakan, prosedur, praktik, pelaporan dan mekanisme lain untuk memonitor aktivitas dan menjaga aset yang memiliki resiko tinggi dan mahal; (6) Mekanisme komunikasi informasi yang dapat dipercaya serta berkesinambungan antara seluruh pelaku program dengan pihak manajemen.
Pencegahan korupsi mencakup dua aktivitas utama, yaitu (1) Menciptakan dan memelihara budaya kejujuran dan integritas dengan cara menciptakan aturan perilaku yang sesuai dengan etika, merekrut pelaku program yang jujur dan berkualitas, mengkomunikasikan ekspetasi program dan konfirmasi tertulis secara periodik, menciptakan lingkungan kerja yang positif dan kondusif, mengembangkan kebijakan yang efektif untuk menghukum pelaku korupsi agar menimbulkan efek jera bagi pelaku program yang lain dan terutama bagi pelaku korupsi yang bersangkutan; (2) Menilai dan mengurangi resiko terjadinya korupsi dengan cara mengidentifikasi sumber resiko, mengimplementasikan pengendalian yang bersifat preventif dan detektif, menciptakan pemantauan yang diperluas oleh pelaku program dan melaksanakan pengecekan independen, mencakup fungsi audit yang efektif; (3) Mengefektifkan aktivitas pengendalian melalui (a) Review Kinerja dengan membandingkan anggaran, prakiraan, atau kinerja priode sebelumnya, menghubungkan satu rangkaian data yang berbeda operasi atau keuangan satu sama lain, bersama dengan analisis atas hubungan dan tindakan penyelidikan dan perbaikan, (b) Pengendalian fisik, mencakup keamanan fisik aktiva, penjagaan yang memadai terhadap fasilitas yang terlindungi dari akses terhadap aktiva dan catatan, otorisasi untuk akses ke program komputer dan arsip data, perhitungan secara periodik dan pembandingan dengan jumlah yang tercantum dalam catatan pengendali, (c) Pemisahan tugas ke orang yang berbeda untuk otorisasi, pencatatan transaksi dan penyimpanan aktiva untuk mengurangi kesempatan bagi seseorang untuk melakukan korupsi; (4) Meningkatkan kultur organisasi program dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, moralitas, kehandalan dan komitmen untuk mendorong kinerja sumber daya secara efisien serta menghasikan nilai ekonomi yang berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat.
Pencegahan korupsi juga dapat dilakukan dengan mengeliminir faktor-faktor pendorong terjadinya korupsi  yaitu menurunkan tekanan kepada para pelaku program  agar ia mampu memenuhi kebutuhannya dengan memberikan gaji yang memadai dan menciptakan iklim kerja yang kondusif, memperkecil peluang terjadinya kesempatan untuk berbuat kecurangan dengan melakukan pengendalian internal (akan dijelaskan di part 3), mengeliminasi alasan untuk pembenaran atas tindak korupsi yang dilakukan dengan menciptakan komunikasi yang efektif  antar para pelaku, melalui dialog formal dan nonformal serta sosialisasi tentang hukuman yang akan diberikan bagi para pelaku korupsi.
Selain itu, upaya yang harus dilakukan untuk melakukan pencegahan korupsi, yaitu (1) Membangun individu yang didalamnya terdapat kepercayaan dan keterbukaan, mencegah benturan kepentingan; (2) Membangun sistem pendukung kerja yang meliputi sistem yang terintegrasi, standarisasi kerja, aktifitas control dan sistem rewards and punishment; (3) Membangun sistem monitoring yang didalamnya terkandung penilaian pengendalian internal.
Betapapun upaya yang dilakukan untuk mencegah korupsi, hal yang terpenting adalah komitmen yang kuat dari seluruh pelaku program mulai dari tingkat kecamatan sampai kepada tingkat pusat untuk menyatakan perang terhadap korupsi. Peran manajemen di tingkat pusat terutama dalam hal pembuatan kebijakan dan standar operasional prosedur yang didalamnya termuat klausa yang dapat mengeliminir atau bahkan mencegah tindakan korupsi. Sedangkan para pelaku program ditingkat kecamatan dan kabupaten adalah ujung tombak implementasi dari pelaksanaan kebijakan dan standar operasional prosedur tersebut.
Selain itu, dibutuhkan peran aktif dari seluruh stakeholder yang terkait dengan program agar  upaya pencegahan korupsi dapat dihembuskan dalam setiap nafas program dan diejawantahkan dalam bentuk perilaku para pelaku program. Sekali lagi, marilah kita senantiasa untuk waspada terhadap korupsi dan dengan lantang kita menyuarakan “Say No to KORUPSI!”. SALAM SI KOMPAK... (FK Kec. Batang - Jeneponto)