Kontrol publik pada setiap proses tahapan kegiatan merupakan salah satu “senjata ampuh” untuk mencegah praktek koruptif, baik dari proses pengadaan bahan material, pekerjaan, sampai pada tahap pelestarian kegiatan.
Tujuan diadakannya pelelangan yang berpedoman PTO Penjelasan XII PNPM-MP adalah,
a) Memperoleh barang/jasa yang berkualitas baik, terjamin ketersediaannya, dan hemat biaya.
b) Memudahkan pengawasan, menghindari tindak korupsi (mark-up, kolusi, nepotisme, dan tindakan lain yang merugikan masyarakat) melalui pelaksanaan yang transparan dan akutabel.
c) Menyederhanakan ketentuan, dan tata cara mempercepat proses pengambilan keputusan dalam pengadaan oleh masyarakat.
d) Meningkatkan kemandirian, tanggungjawab masyarakat, TPK dan panitia pengadaan.
Prinsip pengadaan barang jasa oleh masyarakat terdiri dari efisiensi harga, efektifitas bahan/material, terbuka dan transparan, Adil dan Pemberdayaan .
Ketersediaan Bahan Material di Desa
|
Panitia pengadaan barang dan jasa, merupakan tim yang dibentuk dari masyarakat melalui forum MD Informasi yang terdiri minimal 3 orang, maksimal 1 TPK, 2 Wakil Masyarakat untuk merencanakan, melaksanakan, dan bertanggungjawab (akuntabel) pada penentuan pemasok.
Panitia mengevaluasi Penawaran calon pemasok |
Langkah awal yang dilakukan panitia, mengidentifikasi kebutuhan bahan material yang akan dilelang berdasarkan RAB yang telah disusun sebelumnya oleh Kader Teknik, dan telah ditetapkan pada forum MAD Penetapan Usulan T.A. 2014. Bahan material yang dapat diperoleh dari dalam desa berdasarkan potensi yang ada, cukup diadakan oleh masyarakat setempat melalui upah HOK, sedangkan pengadaan material yang di datangkan dari luar desa harus melalui pelelangan.
Dua Desa di Kec. Liukang Kalmas, yakni Desa Doang-Doangan Lompo dan Desa Kanyurang, pengadaan pasir untuk kegiatan pembangunan buis beton pemecah ombak dikumpulkan oleh warga setempat dengan perhitungan HOK dengan takaran kubikasi, karena dinilai oleh panitia dapat diadakan langsung oleh warga setempat. (FasTKab Pangkep)
0 comments:
Post a Comment