Thursday, August 14, 2014

Kredit Mikro Khusu Kel. SPP, Mengandalkan Jaminan Keperyaan

BY Unknown No comments

Oleh: Andika Prasetyo
(FK Tanete Riatang Barat Kab. Bone)


Dewasa ini, kebutuhan masyarakat terhadap lembaga keuangan yang memberikan fasilitas  pinjaman atau kredit sudah sangat tinggi. Sehingga memberi ruang yang luas bagi lembaga-lembaga pemberi kredit ini bermunculan bak jamur di musim hujan.
Tentunya  penyediaan fasilitas pinjaman yang mereka miliki sangat beragam jenisnya, baik itu jenis pinjaman untuk modal usaha, perumahan, sampai ke pinjaman untuk kepentingan konsumtif belaka. Maka, segala kebutuhan serta masalah akan terselesaikan dengan membayar uang muka serta cicilan tiap bulan.
Namun, tak banyak dari lembaga-lembaga tersebut yang memiliki jenis pinjaman atau kredit untuk para pengusaha yang berskala kecil dan menengah atau yang biasa disebut dengan Kredit Mikro. Kredit mikro merupakan suatu fasilitas pendanaan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat yang menggeluti usaha kecil dan menengah untuk mendapatkan akses permodalan. Selain itu, kredit mikro bersifat lunak dan paket pinjaman yang disediakan relatif kecil antara Rp. 500.000 – Rp. 20.000.000 dengan jangka pinjaman yang fleksibel antara 12 bulan –  36 bulan dengan jasa atau bunga pinjaman rata-rata tetap  0.8 – 2%.
Simpan Pinjam Khusus Perempuan ( SPP ) adalah kegiatan kredit mikro dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan ( PNPM MPd ) yang memberikan bantuan modal pinjaman kepada kelompok perempuan yang memiliki usaha mandiri berskala kecil dan menengah. Terutama bagi perempuan-perempuan miskin yang tidak mampu mengakses pinjaman perbankan dikarenakan terbentur di persoalan agunan atau jaminan. Karena, pemberian pinjaman SPP PNPM MPd kepada debitur yang telah berbentuk kelompok akan menerima dana pinjaman tanpa jaminanSelain itu, kelompok juga akan menerima dana secara utuh untuk masing-masing anggota yang berkisar antara Rp. 500.000 – Rp. 5.000.000, sesuai dengan permintaan dana tanpa ada pemotongan. Tentunya, kelompok tersebut telah melalui tahap-tahap uji kelayakan atau tahap verifikasi.
Tahap verifikasi merupakan tahap dimana kelompok calon peminjam akan di survey oleh Tim Verifikasi berdasarkan penilaian-penilaian yang telah ditentukan. Setelah ditentukan layak untuk mendapatkan pinjaman, selanjutnya akan dilakukan penetapan secara musyawarah di kecamatan dan sekaligus saat penentuan skala atau urutan prioritas perguliran dana berdasarkan dari hasil penilaian Tim Verifikasi. Jika kelompok penerima yang memiliki nilai tertinggi maka akan berada di urutan pertama, jika kelompok penerima yang memiliki nilai terendah maka akan berada di urutan paling bawah.
Keberadaan dana bergulir untuk kelompok SPP PNPM MPd ini telah menimbulkan dampak yang sangat positif di tengah masyarakat. Unit Pengelola Kegiatan ( UPK ) sebagai pengelola dana bergulir di tingkat kecamatan ini telah mengelola dana yang berputar di tengah masyarakat berjumlah miliaran rupiah. Sehingga dapat dipastikan bahwa dana ini akan bergulir secara abadi diantara para perempuan-perempuan yang hanya diberikan syarat suatu jaminan yang tidak dimiliki oleh lembaga-lembaga keuangan lain yakni jaminan kepercayaan.
Namun, jaminan kepercayaan tersebut harus di dukung dengan tingkat pengawasan secara luas dan berkesinambungan yang dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah setempat. Karena, dana bergulir yang berjumlah miliaran rupiah yang dikelola oleh UPK ini adalah milik masyarakat. Alangkah sangat disayangkan apabila masyarakat kurang peduli terhadap pengawasan yang seharusnya dilakukan karena jika ada penyalahgunaan dana yang dibiarkan maka masyarakat itu sendiri yang dirugikan. Sehingga, segala tindak penyalahgunaan dana sekecil apapun perlu untuk segera ditindaklanjuti baik melalui jalur secara kekeluargaan atau dapat melalui jalur hukum jika memang tidak mampu untuk dilalui secara kekeluargaan.
Sanksi mau tidak mau harus tetap diberlakukan agar tidak semakin bertambah luas dan ada efek jera bagi pelaku tersebut. Sinergisitas dalam kerjasama dengan pihak-pihak terkait harus tetap dilakukan antara lembaga atau unsur tokoh masyarakat, dan pemerintah setempat serta pihak kepolisian sebagai mediator dalam hal penyadaran hukum. Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama mendampingi dan memfasilitasi pengelolaan dana bergulir SPP PNPM MPd, agar bermanfaat bagi kita semua dan saudara-saudara kita yang membutuhkan.

0 comments:

Post a Comment