Saturday, September 6, 2014

BKAD Mitra Pemerintah dalam Proses Pembangunan Daerah

BY Unknown No comments


Arisandi
Ketua BKAD Kec. Baebunta
BKAD adalah lembaga lintas desa yang dibentuk secara sukarela atas dasar kesepakatan dua atau beberapa desa di satu wilayah dalam satu kecamatan dan atau antar kecamatan dengan suatu maksud dan tujuan tertentu. BKAD pada awalnya  dibentuk untuk melindungi dan melestarikan hasil-hasil program yang terdiri dari kelembagaan UPK, sarana-prasarana, hasil kegiatan bidang pendidikan, hasil kegiatan bidang kesehatan, dan perguliran dana.
BKAD berkembang sebagai lembaga pengelola  pembangunan partisipatif,  pengelola   kegiatan masyarakat, pengelola aset produktif dan sumber daya alam, serta program/ proyek dari pihak ketiga yang bersifat antar desa.
Dalam sistem Integrasi Pembangunan BKAD senantiasa mengambil peran Strategis dalam membantu Pemerintah dan Program PNPM-MPd guna tercapainya pola Pembangunan yang Partisipatif dengan membantu Pemerintah Desa dalam Penyusunan RKP dan RPJMDes, Pelaksanaan Musrenbang Desa, dan Musrenbang Kecamatan serta mendampingi dalam proses Musrembang Kabupaten.
            Dalam Hubungan Lain BKAD juga menawarkan kegiatan-kegiatan lain yang menyangkut kegiatan beberapa Desa agar bisa di BKAD masuk Membantu memfasiltasi  sebagai wadah penyampaian aspirasi, Musyawarah Mufakat, lahan pengembangan Kreatifitas, dan Pembangunan Sumberdaya. 
            Hubungan dengan lembaga-lembaga bentukan PPK (UPK, BP-UPK, TV, TPK, dan lain-lain) BKAD menjadi jalan keluar dari masalah statuta dan payung hukum. BKAD menjelaskan tentang status kepemilikan, keterwakilan, dan batas kewenangan. Dalam kaitan dengan UPK, maka fungsi BKAD adalah merumuskan, membahas, dan menetapkan rencana strategis untuk pengembangan UPK dalam bidang pengelolaan dana bergulir, pelaksanaan program, dan pelayanan usaha kelompok. BKAD juga berperan dalam pengawasan, pemeriksaan, serta evaluasi kinerja UPK.
Pelatihan BKAD dan BP-UPK se-Kab. Luwu Utara 
      Kegiatan BKAD dalam kaitan dengan Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan adalah sebagai berikut: 1) Kebijakan diarahkan kepada kebutuhan pelestarian dan pengembangan hasil-hasil program, 2) Pembentukan BKAD dan  penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), 3) Melaksanakan MAD, Sosialisasi, MAD Prioritas Usulan, MAD Penetapan Usulan, dan MAD Tutup Buku, 4) Menyusun dan Menetapkan SOP UPK, BP-UPK, Tim Verifikasi dan Perguliran, 5) Melaksanakan Rakor Kecamatan Sebagai Kontrol Kegiatan di Tingkat Kecamatan, Serta Menyusun Rencana Kegiatan Bulan Berjalan, 6) Mengikuti Rakor Kabupaten Sebagai sarana Informasi terbaru mengenai program, 7) Melakukan Pembinaan terhadap Kelompok SPP/UEP baik Melalui Pertemuan ataupun kunjungan  keKelompok SPP/UEP, 8) Mendampingi /Bersama Tim Verifikasi Usulan Kegiatan melakukan Kunjungan KeDesa dan Lokasi Kegiatan, 9) Mencari Solusi dan Menyelesaikan Masalah-Masalah Tingkat Desa dan Kecamatan, 10) Mengambil Peran Sebagai Tim Pelatih Masyarakat (TPM) dalam Setiap Kegiatan Pelatihan, 11) Membantu UPK dalam hal Penyelesaian Masalah Tunggakan, 12) Membantu Menyusun dan Menata Administrasi di Kantor UPK, 13) Mendorong Percepatan Kegiatan /Progres pada setiap Desa yang terdanai, 14) Mendorong / dan memfasilitasi kelompok (Chaneling) yang baik untuk diajukan menjadi Kelompok Eksecuting (Meli), 15) Memfasilitasi Rakor KPMD/K, 16) Memfasilitasi dalam proses Penyaluran Dana Bantuan Sosial PNPM-MPd, 17) Aktif Mengikuti Kegiatan yang dilaksanakan PNPM-MPd TK Kabupaten.

      Kegiatan BKAD dalam kaitan dengan Kegiatan Pembangunan dan Sosial Ekonomi Masyarakat adalah sebagai berikut 1) Mendorong Pemerintah Desa untuk menyusun RPJMDes secara baik dan aspiratif, 2) Membantu Pemerintah Desa dalam hal Review RKP dan RPJMDes, 3) Mendampingi Proses kegiatan Musrenbang Desa, 4) Membantu Pemerintah Kecamatan dalam Melaksanakan Musrenbang Kecamatan, 5) Menjadi Utusan Kecamatan untuk mengawal Hasil Musrenbang TK Kecamatan, 6) Membantu/Memfasilitasi Penyelesaian persoalan Batas Desa, 7) Berperan dalam Kegiatan HUT Lutra di TK Kecamatan
       Adapun Penghargaan yang pernah diraih BKAD Kecamatan Baebunta adalah 1) Juara I Kelembagaan Terbaik Kabupaten Luwu Utara Oleh RBM Lutra 201, 2) Juara I Kelembagaan Terbaik Kabupaten Luwu Utara Oleh RBM Lutra 2012.

Dengan Demikian Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kiranya dapat Menjadi Mitra Pemerintah dalam Proses Pembangunan Daerah Mulai dari Penjaringan Aspirasi, Proses Penyusunan RKP/RPJMDes, Musrenbang Desa, Musrenbang Kecamatan, Dan Kabupaten, begitupun dalam Proses Pelaksanaan Kiranya dapat dilibatkan sebagai TIM Monitoring dan Evaluasi Pembangunan, sehingga BKAD tidak lagi dianggap Produk PNPM yang hanya bergulut di Wilayah Kegiatan PNPM, tetapi Wujud dari harapan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2014. (Ketua BKAD Kec. Baebunta – Kab. Lutra)

0 comments:

Post a Comment