Wabup Lutra, Hj. Indah P. Ardriyani |
“Jika
Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) melalui Unit/Tim Kerjanya yang terdapat
disetiap kecamatan sudah bagus dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, maka
pelaksanaan program, penanganan masalah serta pengelolaan Dana bergulir dapat berjalan
sesuai tujuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan
(PNPM-MPd),” kata Wakil Bupati Luwu Utara, Hj. Indah Putri Ardriyani, S.IP,
M.Si saat memberi sambutan pada acara pembukaan Pelatihan BKAD dan Badan
Pengawas Unit Pengelolah Kegiatan (BP-UPK) se-Kabupaten Luwu Utara, bertempat
di Hotel Yuniar Masamba Kamis 21 Agustus 2014.
Dikatakan bahwa, pembentukan BKAD pada
awalnya dibentuk untuk melindungi dan melestarikan hasil-hasil program dalam bentuk
kelembagaan UPK dan Unit/Tim kerja lainnya. Melestarikan hasil-hasil kegiatan
dalam bentuk sarana-prasarana, hasil kegiatan bidang kesehatan, peningkatan
kualitas hidup dan perguliran dana.
Wabup Indah menilai bahwa pelatihan BKAD dan
BP-UPK ini sangat penting, karena saat ini kelembagaan BKAD berkembang sebagai
lembaga pengelola perencana pembangunan partisipatif, pengelola kegiatan
masyarakat, pengelola aset produktif dan sumber daya alam, serta program/proyek
dari pihak ketiga yang bersifat antar desa/ kawasan perdesaan.
Wabup Saat Membawakan Materi Pengembangan Kelembagaan |
Berkaitan
dengan keberadaan UPK, maka fungsi BKAD menjalankan mandat hasil keputusan
bersama antar desa untuk merumuskan, membahas, dan menetapkan rencana strategis
pengembangan UPK. Pengembangan UPK dalam bidang pengelolaan dan bergulir,
pelaksanaan program dan pelayanan usaha kelompok. Badan Kerjasama Antar Desa
(BKAD) bersama Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan (BP-UPK) juga berperan
dalam pengendalian, pengawasan, pemeriksaan, serta evaluasi kinerja Unit
Pengelola Kegiatan (UPK).
Selain
itu lanjut Wabup Indah, fungsi sekalian yang tidak kalah pentingnya melalui Unit/Tim
Kerja melakukan Fasilitasi proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan
pengkoordinasian kegiatan pemeliharaan antar desa/kawasan perdesaan. Badan
Kerjasama Antar Desa (BKAD) juga berperan melakukan evaluasi berkala terhadap
perkembangan pelaksanaan program/kegiatan, pengembangan penanganan masalah,
serta pengawasan antar desa.
Peserta Pelatihan BKAD dan BP-UPK Se-Kab. Lutra |
Pada kesempatan yang sama Ketua Panitia
Pelaksana, Hariyanto dalam sambutannya mengatakan bahwa desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik indonesia.
Dikatakan bahwa dalam rangka mempersiapkan
pemerintahan desa supaya memiliki pemahaman yang sama terhadap peran, tugas dan
fungsi dari kades dan bpd, sehingga pelaksanaan Undang-Undang No.6 tahun 2014
dapat lebih efektif, transparan dalam penggunaan keuangan serta pengelolaan
dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar sesuai ketentuan paraturan
yang berlaku. (IEC RMC 5 Sulsel)
0 comments:
Post a Comment