Friday, August 22, 2014

BKAD Bagus, Dana Bergulir Berjalan Sesuai Aturan

BY Unknown No comments



Wabup Lutra, Hj. Indah P. Ardriyani
“Jika Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) melalui Unit/Tim Kerjanya yang terdapat disetiap kecamatan sudah bagus dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, maka pelaksanaan program, penanganan masalah serta pengelolaan Dana bergulir dapat berjalan sesuai tujuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd),” kata Wakil Bupati Luwu Utara, Hj. Indah Putri Ardriyani, S.IP, M.Si saat memberi sambutan pada acara pembukaan Pelatihan BKAD dan Badan Pengawas Unit Pengelolah Kegiatan (BP-UPK) se-Kabupaten Luwu Utara, bertempat di Hotel Yuniar Masamba Kamis 21 Agustus 2014.
Dikatakan bahwa, pembentukan BKAD pada awalnya dibentuk untuk melindungi dan melestarikan hasil-hasil program dalam bentuk kelembagaan UPK dan Unit/Tim kerja lainnya. Melestarikan hasil-hasil kegiatan dalam bentuk sarana-prasarana, hasil kegiatan bidang kesehatan, peningkatan kualitas hidup dan perguliran dana.
Wabup Indah menilai bahwa pelatihan BKAD dan BP-UPK ini sangat penting, karena saat ini kelembagaan BKAD berkembang sebagai lembaga pengelola perencana pembangunan partisipatif, pengelola kegiatan masyarakat, pengelola aset produktif dan sumber daya alam, serta program/proyek dari pihak ketiga yang bersifat antar desa/ kawasan perdesaan.
Wabup Saat Membawakan Materi Pengembangan Kelembagaan
Berkaitan dengan keberadaan UPK, maka fungsi BKAD menjalankan mandat hasil keputusan bersama antar desa untuk merumuskan, membahas, dan menetapkan rencana strategis pengembangan UPK. Pengembangan UPK dalam bidang pengelolaan dan bergulir, pelaksanaan program dan pelayanan usaha kelompok. Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) bersama Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan (BP-UPK) juga berperan dalam pengendalian, pengawasan, pemeriksaan, serta evaluasi kinerja Unit Pengelola Kegiatan (UPK).
Selain itu lanjut Wabup Indah, fungsi sekalian yang tidak kalah pentingnya melalui Unit/Tim Kerja melakukan Fasilitasi proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengkoordinasian kegiatan pemeliharaan antar desa/kawasan perdesaan. Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) juga berperan melakukan evaluasi berkala terhadap perkembangan pelaksanaan program/kegiatan, pengembangan penanganan masalah, serta pengawasan antar desa.
Peserta Pelatihan BKAD dan BP-UPK Se-Kab. Lutra
Pada kesempatan yang sama Ketua Panitia Pelaksana, Hariyanto dalam sambutannya mengatakan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik indonesia.
Dikatakan bahwa dalam rangka mempersiapkan pemerintahan desa supaya memiliki pemahaman yang sama terhadap peran, tugas dan fungsi dari kades dan bpd, sehingga pelaksanaan Undang-Undang No.6 tahun 2014 dapat lebih efektif, transparan dalam penggunaan keuangan serta pengelolaan dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar sesuai ketentuan paraturan yang berlaku. (IEC RMC 5 Sulsel)

0 comments:

Post a Comment