Siaran
Pers Untuk Disiarkan Segera
IMPLEMENTASI UU DESA
TAK BISA DITUNDA!
Ikatan Pelaku
Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) mendesak Presiden dan Wakil Presiden
terpilih untuk melunasi janji politik mereka untuk segera menjalankan UU Desa
secara bertahap. Untuk meminimalisir resiko, IPPMI mengusulkan 5 langkah
srategis untuk persiapan implementasi UU Desa.
----------
Pemilihan Presiden
2014 yang baru saja usai membawa pelajaran berharga bagi Indonesia. Masyarakat
tidak lagi pasif. Mereka merekam dan mengingat program yang ditawarkan, menagih
janji yang belum terealisasi dan tak segan pula berniat membentuk parlemen
jalanan untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Salah satu janji
kampanye yang patut ditagih menurut IPPMI adalah implementasi Undang-undang no.
6 Tahun 2014 tentang Desa, atau lebih dikenal sebagai UU Desa. Tanpa menafikan
adanya pro dan kontra khususnya terkait kesiapan desa dan dampaknya, IPPMI
meyakini UU Desa menandai babak baru sistem pemerintahan yang akan membawa
dampak positif dalam praktek pemerintahan dan pembangunan desa yang selama ini
terpinggirkan.
Ibnu Taufan, IAP,
Ketua Umum IPPMI mengatakan bahwa UU Desa memberikan komitmen kemandirian desa
melalui pembaruan atas kedudukan, kewenangan, penataan, penyelenggaraan
pemerintahan, keuangan dan pembangunan desa, serta pengakuan terhadap desa
adat, oleh karena itu penundaan implementasi undang-undang dikhawatirkan
berdampak pada sikap skeptik masyarakat yang sudah lama menunggu.
Hal yang sama juga
disampaikan John Odhius, Sekretaris Jendral IPPMI. “Insan pemberdayaan
masyarakat dan IPPMI meminta agar pemerintah yang akan datang secara konsisten
dapat menerapkan pembangunan desa yang memberi ruang bagi desa dan masyarakat
desa untuk tumbuh secara mandiri, adil dan sejahtera melalui pendampingan yang
profesional, ruang partisipasi masyarakat desa yang terbuka dan kucuran alokasi
dana desa di TA 2015 dari APBN".
Persiapan pelaksanaan
UU Desa mulai TA 2015, tidak lepas dari peran dan tugas Pemerintah yang saat
ini berkuasa. Menurut Akhmad Muqowam, Ketua Kaukus Desa Parlemen, UU
Desa lahir sebagai komitmen DPR dan Pemerintah dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, utamanya masyarakat yg berada di
Desa atau Pedesaan. Konsekuensi dari komitmen tersebut, Pemerintah yang berada
dalam domain eksekutif, utamanya Presiden, harus melaksanakan amanah UU Desa
tersebut.
Menilik rencana Kerja
Pemerintah tahun 2015, menurut Muqowam belum menunjukkan kesungguhan Pemerintah
melaksanakan UU Desa. Selain karena masih adanya pandangan yang berbeda-beda
pada tataran Pemerintah Pusat, koordinasi implementasi UU Desa juga sangat
tidak berpihak pada UU Desa, itu artinya Pemerintah tidak berpihak dan tidak
berniat mensejahterakan masyarakat Desa di Indonesia.
“Yang paling fatal
adalah cara Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk desa dengan mengelaborasi
program Kementerian/ Lembaga yang ada nomenklarur desa yg selama ini sudah ada
dan menjadi Kebijakan Alokasi Anggaran Tahun 2015”, tambah Muqowam yang juga
akan menjadi anggota DPD Periode 2014-2019 ini.
Urgensi Pendampingan
Masyarakat
Disisi lain, saat ini
masih banyak pihak yang meragukan UU Desa dapat terwujud mengingat kemampuan
desa, khususnya dalam mengelola dana tidak sama. Hal ini membawa kekhawatiran
akan potensi praktik salah kelola atau bahkan penyalahgunaan dana yang massif.
Kata kunci pendampingan menjadi penting jika dikaitkan dengan kekhawatiran para
pihak akan bahaya implementasi UU Desa akibat minimnya kapasitas desa.
IPPMI tidak
memungkiri adanya potensi konflik serta resiko penyimpangan dan penyalahgunaan
dana, namun hal tersebut bukan menjadi alasan untuk menunda pelaksanaanya.
“Presiden dan Capres terpilih jangan sampai kehilangan momentum. Oleh karena
itu perlu langkah-langkah strategis penyiapan implementasi UU Desa untuk
meminimalisir resiko, sekaligus memastikan implementasi tidak jalan di tempat,”
tambah Ibnu Taufan.
Selain itu, dengan
semangat UU Desa IPPMI mendorong pemerintahan baru untuk melanjutkan
program-program berbasis masyarakat serta melestarikan aset-aset program
pemerdayaan masyarakat yang telah dijalankan oleh pemerintahan sebelumnya.
Saat ini pemerintah
telah dan sedang melaksanakan program-program pemberdayaan masyarakat yang
memberi manfaat bagi 13,3 juta Rumah Tangga Miskin (RTM), menyerap 11 juta
tenaga kerja, dengan tingkat partisipasi mencapai 60% dan 48% diantaranya
adalah perempuan.
IPPMI mencatat,
program pemberdayaan masyarakat tersebut juga telah meningkatkan modal sosial
berupa gotong-royong dan swadaya baik di desa maupun kecamatan, adanya
efisiensi pelaksanaan kegiatan swakelola oleh kelompok masyarakat mencapai
15-50%, serta telah terbentuknya aset-aset berupa 9 Triliun dana bergulir, dan
aset fisik lainnya berupa 104,966 km panjang jalan, 8,532 jembatan, 6,756
irigasi, 103,026 sistem air bersih, dan 27,503 sekolah.
Dan yang tidak kalah
penting, pemerintah telah melakukan investasi sumber daya manusia melalui
program pemberdayaan masyarakat selama 15 tahun terakhir dengan nilai lebih
dari 10 Triliun untuk 25,378 orang dengan kualifikasi sarjana strata satu (S-1)
disertai kompetensi sebagai Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (FPM).
Pendamping/Fasilitator tersebut juga sudah melatih dan memfasilitasi penguatan
kapasitas sekitar 642,115 kader yang bekerja langsung bersama masyarakat.
Bahkan pelatihan-pelatihan terbatas juga telah diberikan kepada hampir seluruh
kepala desa di 72.944 desa.
Atas dasar
fakta-fakta tersebut, IPPMI yang mewadahi para pelaku pemberdayaan masyarakat
di Indonesia mendesak Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk menjalankan
lima langkah strategis yaitu:
1.
Mempersiapkan pelaksanaan UU Desa dengan cara mengkonsolidasikan seluruh dana
program berbasis desa dan menerbitkan aturan dan kebijakan terkait.
2.
Memastikan Pemkab/Pemkot memfasilitasi kesiapan desa dalam hal penyusunan RPJM
Desa, RKP Desa, APBDesa dan penataan kelembagaan desa
3.
Menerbitkan peraturan dan kebijakan terkait pengelolaan asset program berbasis
masyarakat sesuai skema UU Desa
4.
Meningkatkan kapasitas aparatur desa dan masyarakat, serta menyediakan
pendamping desa dengan mendayagunakan fasilitator pemberdayaan masyarakat yang
ada
5. Mengalokasikan
Dana Desa mulai tahun 2015.
Pernyataan Identitas:
Ikatan Pelaku
Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) adalah organisasi wadah perkumpulan
para pelaku pemberdayaan masyarakat yang telah mengembangkan jejaring pelaku
yang tersebar di 27 provinsi dan melakukan kaderisasi bagi sedikitnya 300 ribu
pelaku di 365 kabupaten, 4762 kecamatan dan 46413 desa dengan ini juga
menyatakan siap untuk terus meningkatkan kompetensi dan kapasitas anggota
sebagaimana tuntutan perubahan paradigma, sistem, serta mekanisme pendampingan
di masa mendatang.
Untuk
informasi lebih lanjut silakan menghubungi Grace Palayukan, email:
grace.ippmi@gmail.com telp 08129333480 dan John Odhius; email; odhius@yahoo.com
dan telp 08129678480.
Sekretariat IPPMI:
Graha Samali Lt. 4,
R-4009
Jl. H. Samali No. 31B
Pasar Minggu
Jakarta Selatan 12740
Email:
sekretariat.ippmi@gmail.com
0 comments:
Post a Comment