Thursday, August 14, 2014

BY Unknown No comments

 Siaran Pers Untuk Disiarkan Segera
  

  IMPLEMENTASI UU DESA TAK BISA DITUNDA!
Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) mendesak Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk melunasi janji politik mereka untuk segera menjalankan UU Desa secara bertahap. Untuk meminimalisir resiko, IPPMI mengusulkan 5 langkah srategis untuk persiapan implementasi UU Desa.
----------
Pemilihan Presiden 2014 yang baru saja usai membawa pelajaran berharga bagi Indonesia. Masyarakat tidak lagi pasif. Mereka merekam dan mengingat program yang ditawarkan, menagih janji yang belum terealisasi dan tak segan pula berniat membentuk parlemen jalanan untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Salah satu janji kampanye yang patut ditagih menurut IPPMI adalah implementasi Undang-undang no. 6 Tahun 2014 tentang Desa, atau lebih dikenal sebagai UU Desa. Tanpa menafikan adanya pro dan kontra khususnya terkait kesiapan desa dan dampaknya, IPPMI meyakini UU Desa menandai babak baru sistem pemerintahan yang akan membawa dampak positif dalam praktek pemerintahan dan pembangunan desa yang selama ini terpinggirkan.
Ibnu Taufan, IAP, Ketua Umum IPPMI mengatakan bahwa UU Desa memberikan komitmen kemandirian desa melalui pembaruan atas kedudukan, kewenangan, penataan, penyelenggaraan pemerintahan, keuangan dan pembangunan desa, serta pengakuan terhadap desa adat, oleh karena itu penundaan implementasi undang-undang dikhawatirkan berdampak pada sikap skeptik masyarakat yang sudah lama menunggu.
Hal yang sama juga disampaikan John Odhius, Sekretaris Jendral IPPMI. “Insan pemberdayaan masyarakat dan IPPMI meminta agar pemerintah yang akan datang secara konsisten dapat menerapkan pembangunan desa yang memberi ruang bagi desa dan masyarakat desa untuk tumbuh secara mandiri, adil dan sejahtera melalui pendampingan yang profesional, ruang partisipasi masyarakat desa yang terbuka dan kucuran alokasi dana desa di TA 2015 dari APBN".
Persiapan pelaksanaan UU Desa mulai TA 2015, tidak lepas dari peran dan tugas Pemerintah yang saat ini berkuasa. Menurut Akhmad Muqowam, Ketua Kaukus Desa Parlemen, UU Desa lahir sebagai komitmen DPR dan Pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, utamanya masyarakat yg berada di Desa atau Pedesaan. Konsekuensi dari komitmen tersebut, Pemerintah yang berada dalam domain eksekutif, utamanya Presiden, harus melaksanakan amanah UU Desa tersebut.
Menilik rencana Kerja Pemerintah tahun 2015, menurut Muqowam belum menunjukkan kesungguhan Pemerintah melaksanakan UU Desa. Selain karena masih adanya pandangan yang berbeda-beda pada tataran Pemerintah Pusat, koordinasi implementasi UU Desa juga sangat tidak berpihak pada UU Desa, itu artinya Pemerintah tidak berpihak dan tidak berniat mensejahterakan masyarakat Desa di Indonesia.
“Yang paling fatal adalah cara Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk desa dengan mengelaborasi program Kementerian/ Lembaga yang ada nomenklarur desa yg selama ini sudah ada dan menjadi Kebijakan Alokasi Anggaran Tahun 2015”, tambah Muqowam yang juga akan menjadi anggota DPD Periode 2014-2019 ini.

Urgensi Pendampingan Masyarakat
Disisi lain, saat ini masih banyak pihak yang meragukan UU Desa dapat terwujud mengingat kemampuan desa, khususnya dalam mengelola dana tidak sama. Hal ini membawa kekhawatiran akan potensi praktik salah kelola atau bahkan penyalahgunaan dana yang massif. Kata kunci pendampingan menjadi penting jika dikaitkan dengan kekhawatiran para pihak akan bahaya implementasi UU Desa akibat minimnya kapasitas desa.
IPPMI tidak memungkiri adanya potensi konflik serta resiko penyimpangan dan penyalahgunaan dana, namun hal tersebut bukan menjadi alasan untuk menunda pelaksanaanya. “Presiden dan Capres terpilih jangan sampai kehilangan momentum. Oleh karena itu perlu langkah-langkah strategis penyiapan implementasi UU Desa untuk meminimalisir resiko, sekaligus memastikan implementasi tidak jalan di tempat,” tambah Ibnu Taufan.
Selain itu, dengan semangat UU Desa IPPMI mendorong pemerintahan baru untuk melanjutkan program-program berbasis masyarakat serta melestarikan aset-aset program pemerdayaan masyarakat yang telah dijalankan oleh pemerintahan sebelumnya.
Saat ini pemerintah telah dan sedang melaksanakan program-program pemberdayaan masyarakat yang memberi manfaat bagi 13,3 juta Rumah Tangga Miskin (RTM), menyerap 11 juta tenaga kerja, dengan tingkat partisipasi mencapai 60% dan 48% diantaranya adalah perempuan.
IPPMI mencatat, program pemberdayaan masyarakat tersebut juga telah meningkatkan modal sosial berupa gotong-royong dan swadaya baik di desa maupun kecamatan, adanya efisiensi pelaksanaan kegiatan swakelola oleh kelompok masyarakat mencapai 15-50%, serta telah terbentuknya aset-aset berupa 9 Triliun dana bergulir, dan aset fisik lainnya berupa 104,966 km panjang jalan, 8,532 jembatan, 6,756 irigasi, 103,026 sistem air bersih, dan 27,503 sekolah.
Dan yang tidak kalah penting, pemerintah telah melakukan investasi sumber daya manusia melalui program pemberdayaan masyarakat selama 15 tahun terakhir dengan nilai lebih dari 10 Triliun untuk 25,378 orang dengan kualifikasi sarjana strata satu (S-1) disertai kompetensi sebagai Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (FPM). Pendamping/Fasilitator tersebut juga sudah melatih dan memfasilitasi penguatan kapasitas sekitar 642,115 kader yang bekerja langsung bersama masyarakat. Bahkan pelatihan-pelatihan terbatas juga telah diberikan kepada hampir seluruh kepala desa di 72.944 desa.
Atas dasar fakta-fakta tersebut, IPPMI yang mewadahi para pelaku pemberdayaan masyarakat di Indonesia mendesak Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk menjalankan lima langkah strategis yaitu:
1. Mempersiapkan pelaksanaan UU Desa dengan cara mengkonsolidasikan seluruh dana program berbasis desa dan menerbitkan aturan dan kebijakan terkait.
2. Memastikan Pemkab/Pemkot memfasilitasi kesiapan desa dalam hal penyusunan RPJM Desa, RKP Desa, APBDesa dan penataan kelembagaan desa
3. Menerbitkan peraturan dan kebijakan terkait pengelolaan asset program berbasis masyarakat sesuai skema UU Desa
4. Meningkatkan kapasitas aparatur desa dan masyarakat, serta menyediakan pendamping desa dengan mendayagunakan fasilitator pemberdayaan masyarakat yang ada
5. Mengalokasikan Dana Desa mulai tahun 2015.

Pernyataan Identitas:
Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) adalah organisasi wadah perkumpulan para pelaku pemberdayaan masyarakat yang telah mengembangkan jejaring pelaku yang tersebar di 27 provinsi dan melakukan kaderisasi bagi sedikitnya 300 ribu pelaku di 365 kabupaten, 4762 kecamatan dan 46413 desa dengan ini juga menyatakan siap untuk terus meningkatkan kompetensi dan kapasitas anggota sebagaimana tuntutan perubahan paradigma, sistem, serta mekanisme pendampingan di masa mendatang.
Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi Grace Palayukan, email: grace.ippmi@gmail.com telp 08129333480 dan John Odhius; email; odhius@yahoo.com dan telp 08129678480.

Sekretariat IPPMI:
Graha Samali Lt. 4, R-4009
Jl. H. Samali No. 31B Pasar Minggu
Jakarta Selatan 12740

Email: sekretariat.ippmi@gmail.com

0 comments:

Post a Comment