Pembangunan dalam arti sesungguhnya
hanya bisa berhasil bila responsif terhadap kebutuhan rakyat. Keterlibatan
rakyat dalam proses pembangunan itu merupakan hal mutlak. Keterlibatan yang
dimaksudkan juga dalam artian yang mendasar, baik sebagai pribadi maupun kelompok mereka
adalah subyek yang berhak dan wajib mendapatkan ruang untuk berekspresi diri
dan mengakomodir kepentingannya.
Pelatihan Tim
Pelatih Masyarakat (TPM)
Peran Fasilitator
pemberdayaan adalah membantu proses yang memungkinkan masyarakat mencapai
tujuan mereka. Terkait dengan one village one plan, fasilitator pemberdayaan bertugas
menfasilitasi terjadinya koordinasi antar program di wilayah kerjanya. Sedangkan Pendamping lokal, Kader
pemberdayaan masyarakat serta seluruh pelaku PNPM Mandiri Perdesaan yang
berasal dari masyarakat setempat juga berperan sebagai Fasilitator yang berasal
dari masyarakat setempat juga berperan sebagai fasilitator yang dipahami
sebagai kader pemberdayaan. Pendamping
masyarakat dituntut memandirikan para
kader pemberdayaan, karena salah satu
prinsip pada PNPM mandiri perdesaan adalah Bertumpu pada pembangunan Manusia.
Pelatihan Badan Pengawas UPK (BP-UPK)
Organisasi kerja
bentukan program adalah lembaga-lembaga yang dibentuk untuk kebutuhan
fungsional program. Dalam perkembangannya kini, organisasi kerja organisasi
kerja diharapkan mampu menjalankan dan mengelola tindakan mekanis untuk
dilakukan transformasi agar tumbuh menjadi kesadaran fungsional dan kesadaran
kritis. Untuk mencapai kemampuan ini perlu dilakukan kebijakan penataan
kelembagaan. Kebijakan penataan menyesuaikan perkembangan yang terjadi di
lapangan dan kebijakan serta peraturan perundangan yang ada. Kebijakan penataan
kelembagaan diwujudkan antara lain melalui penyediaan tenaga pendamping,
fasilitator, dan kegiatan pelatihan-pelatihan.
Pelatihan Tim
Pelatih Masyarakat (TPM)
Ciri utama kelembagaan
PNPM Mandiri Perdesaan nantinya meliputi fungsi pengambilan keputusan kolektif,
organisasi kerja sama antar desa, lembaga kemasyarakatan, kader pemberdayaan
masyarakat desa, dan badan usaha/badan usaha milik desa. Ciri utama ini telah
memadukan aspek kelembagaan lokal dikaitkan dengan kebijakan dan peraturan
perundangan yang ada.
Pelaksanaan peningkatan
kapasitas masyarakat di kabupaten Enrekang hingga bulan Juni 2014 secara
keseluruhan telah menyelesaikan pelatihan bagi pelaku dan kelompok masyarakat
sebanyak 12 jenis pelatihan yang terdiri dari pelatihan TPU, TV, KPMD, Kader
Teknik, TPK, Panitia lelang, Tim Monitoring, TPM, BP-UPK, BKAD, UPK dan PL,
dengan menyisakan pelatihan kades/BPD yang direncanakan akan dilaksanakan pada bulan
Agustus 2014 dan Tim Pemelihara.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dapat dilakukan berdasarkan hasil Training
Need Assesment (TNA) yang telah
dilakukan oleh FK/FT maupun pelaku lainnya mulai tingkat desa, kecamatan dan
kabupaten, hingga adanya modul pelatihan yang disusun hasil konsolidasi.
Harapan yang besar dari
hasil pelaksanaan Peningkatan kapasitas bagi pelaku dan masyarakat adalah
adanya perubahan terhadap pola pendampingan yang dilakukan sebagai kader
pemberdayaan maupun sebagai lembaga yang ada terhadap program-program pemberdayaan masyarakat khususnya PNPM
Mandiri Perdesaan, sehingga masyarakat dapat mampu mengelola dirinya sendiri
dalam pemberdayaan dan peningkatan kualitas hidup dalam masyarakat.
Pelaksanaan
peningkatan kapasitas pelaku dan masyarakat di kabupaten Enrekang dapat
terlaksana berdasarkan dukungan dan kerjasama semua pihak, khususnya
Fasilitator Kecamatan/Teknik dan Tim Pengelola DOK. (FasKab Enrekang)
0 comments:
Post a Comment