Monday, August 11, 2014

Peningkatan Kapasitas Masyarakat Diharapkan Adanya Perubahan Pola Pendampingan

BY Unknown No comments

Pembangunan dalam arti sesungguhnya hanya bisa berhasil bila responsif terhadap kebutuhan rakyat. Keterlibatan rakyat dalam proses pembangunan itu merupakan hal mutlak. Keterlibatan yang dimaksudkan juga dalam artian yang mendasar, baik sebagai pribadi maupun kelompok mereka adalah subyek yang berhak dan wajib mendapatkan ruang untuk berekspresi diri dan mengakomodir kepentingannya.

Pelatihan Tim Pelatih Masyarakat (TPM)
Peran Fasilitator pemberdayaan adalah membantu proses yang memungkinkan masyarakat mencapai tujuan mereka.   Terkait dengan one village one plan, fasilitator pemberdayaan bertugas menfasilitasi terjadinya koordinasi antar program di wilayah kerjanya.  Sedangkan Pendamping lokal, Kader pemberdayaan masyarakat serta seluruh pelaku PNPM Mandiri Perdesaan yang berasal dari masyarakat setempat juga berperan sebagai Fasilitator yang berasal dari masyarakat setempat juga berperan sebagai fasilitator yang dipahami sebagai kader pemberdayaan.  Pendamping masyarakat dituntut memandirikan  para kader pemberdayaan,  karena salah satu prinsip pada PNPM mandiri perdesaan adalah Bertumpu pada pembangunan Manusia. 

 Pelatihan Badan Pengawas UPK (BP-UPK)
Organisasi kerja bentukan program adalah lembaga-lembaga yang dibentuk untuk kebutuhan fungsional program. Dalam perkembangannya kini, organisasi kerja organisasi kerja diharapkan mampu menjalankan dan mengelola tindakan mekanis untuk dilakukan transformasi agar tumbuh menjadi kesadaran fungsional dan kesadaran kritis. Untuk mencapai kemampuan ini perlu dilakukan kebijakan penataan kelembagaan. Kebijakan penataan menyesuaikan perkembangan yang terjadi di lapangan dan kebijakan serta peraturan perundangan yang ada. Kebijakan penataan kelembagaan diwujudkan antara lain melalui penyediaan tenaga pendamping, fasilitator, dan kegiatan pelatihan-pelatihan. 

   Pelatihan Tim Pelatih Masyarakat (TPM)
Ciri utama kelembagaan PNPM Mandiri Perdesaan nantinya meliputi fungsi pengambilan keputusan kolektif, organisasi kerja sama antar desa, lembaga kemasyarakatan, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan badan usaha/badan usaha milik desa. Ciri utama ini telah memadukan aspek kelembagaan lokal dikaitkan dengan kebijakan dan peraturan perundangan yang ada.
Pelaksanaan peningkatan kapasitas masyarakat di kabupaten Enrekang hingga bulan Juni 2014 secara keseluruhan telah menyelesaikan pelatihan bagi pelaku dan kelompok masyarakat sebanyak 12 jenis pelatihan yang terdiri dari pelatihan TPU, TV, KPMD, Kader Teknik, TPK, Panitia lelang, Tim Monitoring, TPM, BP-UPK, BKAD, UPK dan PL, dengan menyisakan pelatihan kades/BPD  yang direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2014 dan Tim Pemelihara.  Pelaksanaan kegiatan tersebut dapat dilakukan berdasarkan hasil Training Need Assesment (TNA)  yang telah dilakukan oleh FK/FT maupun pelaku lainnya mulai tingkat desa, kecamatan dan kabupaten, hingga adanya modul pelatihan yang disusun hasil konsolidasi.
Harapan yang besar dari hasil pelaksanaan Peningkatan kapasitas bagi pelaku dan masyarakat adalah adanya perubahan terhadap pola pendampingan yang dilakukan sebagai kader pemberdayaan maupun sebagai lembaga yang ada terhadap program-program pemberdayaan masyarakat khususnya PNPM Mandiri Perdesaan, sehingga masyarakat dapat mampu mengelola dirinya sendiri dalam pemberdayaan dan peningkatan kualitas hidup dalam masyarakat.
Pelaksanaan peningkatan kapasitas pelaku dan masyarakat di kabupaten Enrekang dapat terlaksana berdasarkan dukungan dan kerjasama semua pihak, khususnya Fasilitator Kecamatan/Teknik dan Tim Pengelola DOK. (FasKab Enrekang)

0 comments:

Post a Comment