Wednesday, August 27, 2014

Dokumentasi Persiapan Kunjungan Delegasi Vietnam

BY Unknown No comments

TIM FASKAB MAROS BERSAMA JAJARANNYA



PERSIAPAN TEAM NMC, RMC & SATKER PROVINSI
DI RUANG RAPAT KEPALA BPMPDK PROV. SULSEL
   
Kepala BPMPDK, PJOProv. Deputy TL NMC, TL RMC 5 Jkt,
Korprov RMC 5 Sulsel, Sp. Infra
                                         


Belajar Pemberdayaan Masyarakat, Vietnam Berkunjung ke Provinsi Sulsel

BY Unknown No comments



            
Delegasi Vietnam lagi mendengar penjelasan
Kepala BPMPDK Prov. Sulsel

Sebanyak 22 orang dari Negara Vietnam yang difasilitasi oleh PNPM Support Facility (World Bank) melakukan kunjungan ke Indonesia khususnya ke Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan studi banding tentang program pemberdayaan, khususnya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) yang dilaksanakan pemerintah Indonesia dalam menanggulangi kemiskinan.  
            Kedatangan mereka di sambut oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan (BPMPDK) Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. H. Muh. Kasim Alwi, MP di ruang rapat gubernur, Rabu 27 Agusus 2014. Hadir pada kesempatan tersebut wakil dari Dinas-Dinas yang berkompeten dalam masalah penanggulangan kemiskinan di Provinsi Sulsel antara lain Bappeda, Dinas Pertanian, Dinas Sosial dan BPS. Hadir pula PJOProv. Sulsel, Rais Rahman, S.STP, M.Si, Deputy Team Leader for Program Control Division NMC, Safwan, Team Leader/Regional Coordinator RMC 5 Jakarta, Agusman, Provincial Coordinator PNPM-MPd Provinsi Sulsel, Andi Indra beserta jajarannya Management Information System Specialist (MIS), Infrastruktur Spesialist dan Communication Information & Education Specialist (IEC).
            Dalam arahan singkat wakil dari world bank, Ibu Kuntari mengatakan bahwa kedatangan delegasi Negara Vietnam ini dipimpin oleh Mr. Young (di Indonesia setara Bappenas) dengan anggotanya yang terdiri dari berbagai instansi di Vietnam. Kedatangan mereka ke Indonesia khusunya Provinsi Sulsel yakni ingin mengetahui tiga hal pokok yakni 1) Bagaimana peranan PNPM-MPd Prov. Sulsel dalam penanggulangan kemiskinan, 2) Ingin belajar bagaimana mekanisme fasilitator dalam menjalankan peranannya untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi dan 3)  Bagaimana struktur anggaran yang dipakai PNPM-MPd.
World Bank, Kepala BPMPDK & Koordinator Team Vietnam

       

Menjawab semuanya itu Kepala BPMPDK Provinsi Sulsel dalam arahannya  mengatakan bahwa secara normatif, penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu tujuan dan sasaran pokok Negara yang harus dipenuhi tertuang dalam program pembangunan nasional. Dalam kerangka perencanaan pembangunan, upaya penanggulangan kemiskinan perlu ditempatkan dalam bingkai proses perubahan struktur (transformasi structural) yang sedang berlangsung dalam masyarakat sebagai hasil dari pembangunan.
            Dalam tataran makro, dimensi kemiskinan yang begitu luas mengharuskan setiap upaya penanggulangan kemiskinan dilakukan secara terpadu, terarah dan berkesinambungan dalam program pembangunan baik sektoral, regional dan Nasional. Dalam tataran mikro, model pemberdayaan masyarakat sebagai dasar penanggulangan kemiskinan sangat efektif untuk menjembatani berbagai program pembangunan seperti PNPM Mandiri.
Untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kebutuhan dasar (basic needs approach). kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan, yang diukur menurut garis kemiskinan (makanan & bukan makanan).
“Garis kemiskinan makanan adalah nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan (setara 2100 kalori p er kapita per hari); sedangkan garis kemiskinan bukan makanan adalah nilai minimum pengeluaran untuk perumahan, sandang, pendidikan, kesehatan dan kebutuhan pokok non makanan lainnya,” kata Kepala BPMPDK.
Ditambahkan, sumber penghasilan utama petani di Provinsi Sulsel bahwa 27-36 % rumah tangga pertanian menggantungkan penghasilan utamanya pada sub sektor Tanaman Pangan. Pada Agustus 2013, dari 1.428.151 penduduk usia 15 tahun ke atas yang bekerja di sektor pertanian, separohnya berstatus Kepala Rumah Tangga dan 31% nya merupakan pekerja keluarga yang tidak dibayar  Sedangkan pendapatan petani  96% rumah tangga pertanian pendapatannya hanya sampai dengan Rp. 1 juta per bulan dan hanya 4 % yang pendapatannya antara Rp 1 juta – 2 juta per bulan

           
Jajaran PNPM Mandiri Perdesaan & PSF

 Dijelaskan bahwa berdasarkan Perpres 15/2010 maka pengelompokan program-program penanggulangan kemiskinan dibagikan dalam tiga klaster yakni Klaster I Bantuan Sosial Berbasis Keluarga, Klaster II Perberdayaan Masyarakat dan Klaster III Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil. Dengan demikian PNPM-MPd masuk dalam klaster ke II yakni meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin dengan karakteristik Pendekatan partisipatif berdasarkan kebutuhan masyarakat, penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat, dan pelaksanaan kegiatan oleh masyarakat secara swakelola dan berkelompok.
            Dalam menjawab pertanyaan bagaimana mekanisme fasilitator dalam menjalankan peranannya untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi dan bagaimana struktur anggaran yang dipakai PNPM-MPd secara bergantian PJOProv. Sulsel, Rais Rahman, S.STP, M.Si dan Provincial Coordinator PNPM-MPd Provinsi Sulsel, Andi Indra mengatakan bahwa lokasi dan alokasi PNPM Mandiri Perdesaan terdiri dari 2.308 Desa, 238 Kecamatan, 20 Kabupaten dengan alokasi anggaran Block Grant: Rp 270,65 Miliar (Total Block Grant 1998 - 2014: Rp 2,644 Triliun).
            Dikatakan, secara teknis pengelolaan fasilitator di Provinsi Sulsel sebanyak 544 orang dengan rincian sebanyak 60 orang fasilitator Kabupaten (FasKab) dan 484 orang Fasilitator Pemberdayaan Kecamatan dan Fasilitator Teknik Kecamatan (FK/FT) yang tersebar merata di 20 kabupaten dan 238 kecamatan.
Pola yang dipakai dalam rekruitmen fasilitator kata PJOProv dan Korprov bahwa rekruitmen fasilitator berdasarkan kebutuhan lapangan dan rekruitmen dilakukan secara terbuka bagi WNI yang memenuhi persyaratan dan proses rekruitmen sangat selektif berdasarkan pengalaman kerja yang dimiliki oleh fasilitator dan dana PNPM-MPd bersumber dari APBN.
Foto Bersama Usai Pertemuan
Ditambahkan bahwa pengelolaan PNPM Mandiri Perdesaan dilaksanakan secara teknis operasional oleh Satuan Kerja (Satker Provinsi), Fasilitasi Penentuan Lokasi Sasaran dan Dana Daerah Urusan Bersama (DDUB) Kabupaten, Penyediaan Dana Pendampingan Administrasi Program (PAP), Pengendalian Program melalui Rapat Koordinasi Rutin setiap 2 bulan sekali serta supervisi lapangan secara berkala Pengendalian dan pembinaan Fasilitator dan  Penanganan Masalah.

Delegasi Vietnam ini akan melakukan kunjungan lapangan selama dua hari yakni Kamis dan Jumat (28-29 Agustus) yang terbagi dalam dua kelompok yang akan berkunjung ke empat kecamatan di Kabupaten Maros yakni Kecamatan Malawa, Bontoa, Camba dan Kecamatan Simbang untuk melihat berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan oleh PNPM-MPd dan akan kembali ke Jakarta pada Sabtu, 30 Agustus 2014. (IEC Sulsel)

Friday, August 22, 2014

BKAD Bagus, Dana Bergulir Berjalan Sesuai Aturan

BY Unknown No comments



Wabup Lutra, Hj. Indah P. Ardriyani
“Jika Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) melalui Unit/Tim Kerjanya yang terdapat disetiap kecamatan sudah bagus dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, maka pelaksanaan program, penanganan masalah serta pengelolaan Dana bergulir dapat berjalan sesuai tujuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd),” kata Wakil Bupati Luwu Utara, Hj. Indah Putri Ardriyani, S.IP, M.Si saat memberi sambutan pada acara pembukaan Pelatihan BKAD dan Badan Pengawas Unit Pengelolah Kegiatan (BP-UPK) se-Kabupaten Luwu Utara, bertempat di Hotel Yuniar Masamba Kamis 21 Agustus 2014.
Dikatakan bahwa, pembentukan BKAD pada awalnya dibentuk untuk melindungi dan melestarikan hasil-hasil program dalam bentuk kelembagaan UPK dan Unit/Tim kerja lainnya. Melestarikan hasil-hasil kegiatan dalam bentuk sarana-prasarana, hasil kegiatan bidang kesehatan, peningkatan kualitas hidup dan perguliran dana.
Wabup Indah menilai bahwa pelatihan BKAD dan BP-UPK ini sangat penting, karena saat ini kelembagaan BKAD berkembang sebagai lembaga pengelola perencana pembangunan partisipatif, pengelola kegiatan masyarakat, pengelola aset produktif dan sumber daya alam, serta program/proyek dari pihak ketiga yang bersifat antar desa/ kawasan perdesaan.
Wabup Saat Membawakan Materi Pengembangan Kelembagaan
Berkaitan dengan keberadaan UPK, maka fungsi BKAD menjalankan mandat hasil keputusan bersama antar desa untuk merumuskan, membahas, dan menetapkan rencana strategis pengembangan UPK. Pengembangan UPK dalam bidang pengelolaan dan bergulir, pelaksanaan program dan pelayanan usaha kelompok. Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) bersama Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan (BP-UPK) juga berperan dalam pengendalian, pengawasan, pemeriksaan, serta evaluasi kinerja Unit Pengelola Kegiatan (UPK).
Selain itu lanjut Wabup Indah, fungsi sekalian yang tidak kalah pentingnya melalui Unit/Tim Kerja melakukan Fasilitasi proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengkoordinasian kegiatan pemeliharaan antar desa/kawasan perdesaan. Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) juga berperan melakukan evaluasi berkala terhadap perkembangan pelaksanaan program/kegiatan, pengembangan penanganan masalah, serta pengawasan antar desa.
Peserta Pelatihan BKAD dan BP-UPK Se-Kab. Lutra
Pada kesempatan yang sama Ketua Panitia Pelaksana, Hariyanto dalam sambutannya mengatakan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik indonesia.
Dikatakan bahwa dalam rangka mempersiapkan pemerintahan desa supaya memiliki pemahaman yang sama terhadap peran, tugas dan fungsi dari kades dan bpd, sehingga pelaksanaan Undang-Undang No.6 tahun 2014 dapat lebih efektif, transparan dalam penggunaan keuangan serta pengelolaan dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar sesuai ketentuan paraturan yang berlaku. (IEC RMC 5 Sulsel)

Thursday, August 14, 2014

BY Unknown No comments

 Siaran Pers Untuk Disiarkan Segera
  

  IMPLEMENTASI UU DESA TAK BISA DITUNDA!
Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) mendesak Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk melunasi janji politik mereka untuk segera menjalankan UU Desa secara bertahap. Untuk meminimalisir resiko, IPPMI mengusulkan 5 langkah srategis untuk persiapan implementasi UU Desa.
----------
Pemilihan Presiden 2014 yang baru saja usai membawa pelajaran berharga bagi Indonesia. Masyarakat tidak lagi pasif. Mereka merekam dan mengingat program yang ditawarkan, menagih janji yang belum terealisasi dan tak segan pula berniat membentuk parlemen jalanan untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Salah satu janji kampanye yang patut ditagih menurut IPPMI adalah implementasi Undang-undang no. 6 Tahun 2014 tentang Desa, atau lebih dikenal sebagai UU Desa. Tanpa menafikan adanya pro dan kontra khususnya terkait kesiapan desa dan dampaknya, IPPMI meyakini UU Desa menandai babak baru sistem pemerintahan yang akan membawa dampak positif dalam praktek pemerintahan dan pembangunan desa yang selama ini terpinggirkan.
Ibnu Taufan, IAP, Ketua Umum IPPMI mengatakan bahwa UU Desa memberikan komitmen kemandirian desa melalui pembaruan atas kedudukan, kewenangan, penataan, penyelenggaraan pemerintahan, keuangan dan pembangunan desa, serta pengakuan terhadap desa adat, oleh karena itu penundaan implementasi undang-undang dikhawatirkan berdampak pada sikap skeptik masyarakat yang sudah lama menunggu.
Hal yang sama juga disampaikan John Odhius, Sekretaris Jendral IPPMI. “Insan pemberdayaan masyarakat dan IPPMI meminta agar pemerintah yang akan datang secara konsisten dapat menerapkan pembangunan desa yang memberi ruang bagi desa dan masyarakat desa untuk tumbuh secara mandiri, adil dan sejahtera melalui pendampingan yang profesional, ruang partisipasi masyarakat desa yang terbuka dan kucuran alokasi dana desa di TA 2015 dari APBN".
Persiapan pelaksanaan UU Desa mulai TA 2015, tidak lepas dari peran dan tugas Pemerintah yang saat ini berkuasa. Menurut Akhmad Muqowam, Ketua Kaukus Desa Parlemen, UU Desa lahir sebagai komitmen DPR dan Pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, utamanya masyarakat yg berada di Desa atau Pedesaan. Konsekuensi dari komitmen tersebut, Pemerintah yang berada dalam domain eksekutif, utamanya Presiden, harus melaksanakan amanah UU Desa tersebut.
Menilik rencana Kerja Pemerintah tahun 2015, menurut Muqowam belum menunjukkan kesungguhan Pemerintah melaksanakan UU Desa. Selain karena masih adanya pandangan yang berbeda-beda pada tataran Pemerintah Pusat, koordinasi implementasi UU Desa juga sangat tidak berpihak pada UU Desa, itu artinya Pemerintah tidak berpihak dan tidak berniat mensejahterakan masyarakat Desa di Indonesia.
“Yang paling fatal adalah cara Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk desa dengan mengelaborasi program Kementerian/ Lembaga yang ada nomenklarur desa yg selama ini sudah ada dan menjadi Kebijakan Alokasi Anggaran Tahun 2015”, tambah Muqowam yang juga akan menjadi anggota DPD Periode 2014-2019 ini.

Urgensi Pendampingan Masyarakat
Disisi lain, saat ini masih banyak pihak yang meragukan UU Desa dapat terwujud mengingat kemampuan desa, khususnya dalam mengelola dana tidak sama. Hal ini membawa kekhawatiran akan potensi praktik salah kelola atau bahkan penyalahgunaan dana yang massif. Kata kunci pendampingan menjadi penting jika dikaitkan dengan kekhawatiran para pihak akan bahaya implementasi UU Desa akibat minimnya kapasitas desa.
IPPMI tidak memungkiri adanya potensi konflik serta resiko penyimpangan dan penyalahgunaan dana, namun hal tersebut bukan menjadi alasan untuk menunda pelaksanaanya. “Presiden dan Capres terpilih jangan sampai kehilangan momentum. Oleh karena itu perlu langkah-langkah strategis penyiapan implementasi UU Desa untuk meminimalisir resiko, sekaligus memastikan implementasi tidak jalan di tempat,” tambah Ibnu Taufan.
Selain itu, dengan semangat UU Desa IPPMI mendorong pemerintahan baru untuk melanjutkan program-program berbasis masyarakat serta melestarikan aset-aset program pemerdayaan masyarakat yang telah dijalankan oleh pemerintahan sebelumnya.
Saat ini pemerintah telah dan sedang melaksanakan program-program pemberdayaan masyarakat yang memberi manfaat bagi 13,3 juta Rumah Tangga Miskin (RTM), menyerap 11 juta tenaga kerja, dengan tingkat partisipasi mencapai 60% dan 48% diantaranya adalah perempuan.
IPPMI mencatat, program pemberdayaan masyarakat tersebut juga telah meningkatkan modal sosial berupa gotong-royong dan swadaya baik di desa maupun kecamatan, adanya efisiensi pelaksanaan kegiatan swakelola oleh kelompok masyarakat mencapai 15-50%, serta telah terbentuknya aset-aset berupa 9 Triliun dana bergulir, dan aset fisik lainnya berupa 104,966 km panjang jalan, 8,532 jembatan, 6,756 irigasi, 103,026 sistem air bersih, dan 27,503 sekolah.
Dan yang tidak kalah penting, pemerintah telah melakukan investasi sumber daya manusia melalui program pemberdayaan masyarakat selama 15 tahun terakhir dengan nilai lebih dari 10 Triliun untuk 25,378 orang dengan kualifikasi sarjana strata satu (S-1) disertai kompetensi sebagai Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (FPM). Pendamping/Fasilitator tersebut juga sudah melatih dan memfasilitasi penguatan kapasitas sekitar 642,115 kader yang bekerja langsung bersama masyarakat. Bahkan pelatihan-pelatihan terbatas juga telah diberikan kepada hampir seluruh kepala desa di 72.944 desa.
Atas dasar fakta-fakta tersebut, IPPMI yang mewadahi para pelaku pemberdayaan masyarakat di Indonesia mendesak Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk menjalankan lima langkah strategis yaitu:
1. Mempersiapkan pelaksanaan UU Desa dengan cara mengkonsolidasikan seluruh dana program berbasis desa dan menerbitkan aturan dan kebijakan terkait.
2. Memastikan Pemkab/Pemkot memfasilitasi kesiapan desa dalam hal penyusunan RPJM Desa, RKP Desa, APBDesa dan penataan kelembagaan desa
3. Menerbitkan peraturan dan kebijakan terkait pengelolaan asset program berbasis masyarakat sesuai skema UU Desa
4. Meningkatkan kapasitas aparatur desa dan masyarakat, serta menyediakan pendamping desa dengan mendayagunakan fasilitator pemberdayaan masyarakat yang ada
5. Mengalokasikan Dana Desa mulai tahun 2015.

Pernyataan Identitas:
Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) adalah organisasi wadah perkumpulan para pelaku pemberdayaan masyarakat yang telah mengembangkan jejaring pelaku yang tersebar di 27 provinsi dan melakukan kaderisasi bagi sedikitnya 300 ribu pelaku di 365 kabupaten, 4762 kecamatan dan 46413 desa dengan ini juga menyatakan siap untuk terus meningkatkan kompetensi dan kapasitas anggota sebagaimana tuntutan perubahan paradigma, sistem, serta mekanisme pendampingan di masa mendatang.
Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi Grace Palayukan, email: grace.ippmi@gmail.com telp 08129333480 dan John Odhius; email; odhius@yahoo.com dan telp 08129678480.

Sekretariat IPPMI:
Graha Samali Lt. 4, R-4009
Jl. H. Samali No. 31B Pasar Minggu
Jakarta Selatan 12740

Email: sekretariat.ippmi@gmail.com

Kredit Mikro Khusu Kel. SPP, Mengandalkan Jaminan Keperyaan

BY Unknown No comments

Oleh: Andika Prasetyo
(FK Tanete Riatang Barat Kab. Bone)


Dewasa ini, kebutuhan masyarakat terhadap lembaga keuangan yang memberikan fasilitas  pinjaman atau kredit sudah sangat tinggi. Sehingga memberi ruang yang luas bagi lembaga-lembaga pemberi kredit ini bermunculan bak jamur di musim hujan.
Tentunya  penyediaan fasilitas pinjaman yang mereka miliki sangat beragam jenisnya, baik itu jenis pinjaman untuk modal usaha, perumahan, sampai ke pinjaman untuk kepentingan konsumtif belaka. Maka, segala kebutuhan serta masalah akan terselesaikan dengan membayar uang muka serta cicilan tiap bulan.
Namun, tak banyak dari lembaga-lembaga tersebut yang memiliki jenis pinjaman atau kredit untuk para pengusaha yang berskala kecil dan menengah atau yang biasa disebut dengan Kredit Mikro. Kredit mikro merupakan suatu fasilitas pendanaan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat yang menggeluti usaha kecil dan menengah untuk mendapatkan akses permodalan. Selain itu, kredit mikro bersifat lunak dan paket pinjaman yang disediakan relatif kecil antara Rp. 500.000 – Rp. 20.000.000 dengan jangka pinjaman yang fleksibel antara 12 bulan –  36 bulan dengan jasa atau bunga pinjaman rata-rata tetap  0.8 – 2%.
Simpan Pinjam Khusus Perempuan ( SPP ) adalah kegiatan kredit mikro dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan ( PNPM MPd ) yang memberikan bantuan modal pinjaman kepada kelompok perempuan yang memiliki usaha mandiri berskala kecil dan menengah. Terutama bagi perempuan-perempuan miskin yang tidak mampu mengakses pinjaman perbankan dikarenakan terbentur di persoalan agunan atau jaminan. Karena, pemberian pinjaman SPP PNPM MPd kepada debitur yang telah berbentuk kelompok akan menerima dana pinjaman tanpa jaminanSelain itu, kelompok juga akan menerima dana secara utuh untuk masing-masing anggota yang berkisar antara Rp. 500.000 – Rp. 5.000.000, sesuai dengan permintaan dana tanpa ada pemotongan. Tentunya, kelompok tersebut telah melalui tahap-tahap uji kelayakan atau tahap verifikasi.
Tahap verifikasi merupakan tahap dimana kelompok calon peminjam akan di survey oleh Tim Verifikasi berdasarkan penilaian-penilaian yang telah ditentukan. Setelah ditentukan layak untuk mendapatkan pinjaman, selanjutnya akan dilakukan penetapan secara musyawarah di kecamatan dan sekaligus saat penentuan skala atau urutan prioritas perguliran dana berdasarkan dari hasil penilaian Tim Verifikasi. Jika kelompok penerima yang memiliki nilai tertinggi maka akan berada di urutan pertama, jika kelompok penerima yang memiliki nilai terendah maka akan berada di urutan paling bawah.
Keberadaan dana bergulir untuk kelompok SPP PNPM MPd ini telah menimbulkan dampak yang sangat positif di tengah masyarakat. Unit Pengelola Kegiatan ( UPK ) sebagai pengelola dana bergulir di tingkat kecamatan ini telah mengelola dana yang berputar di tengah masyarakat berjumlah miliaran rupiah. Sehingga dapat dipastikan bahwa dana ini akan bergulir secara abadi diantara para perempuan-perempuan yang hanya diberikan syarat suatu jaminan yang tidak dimiliki oleh lembaga-lembaga keuangan lain yakni jaminan kepercayaan.
Namun, jaminan kepercayaan tersebut harus di dukung dengan tingkat pengawasan secara luas dan berkesinambungan yang dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah setempat. Karena, dana bergulir yang berjumlah miliaran rupiah yang dikelola oleh UPK ini adalah milik masyarakat. Alangkah sangat disayangkan apabila masyarakat kurang peduli terhadap pengawasan yang seharusnya dilakukan karena jika ada penyalahgunaan dana yang dibiarkan maka masyarakat itu sendiri yang dirugikan. Sehingga, segala tindak penyalahgunaan dana sekecil apapun perlu untuk segera ditindaklanjuti baik melalui jalur secara kekeluargaan atau dapat melalui jalur hukum jika memang tidak mampu untuk dilalui secara kekeluargaan.
Sanksi mau tidak mau harus tetap diberlakukan agar tidak semakin bertambah luas dan ada efek jera bagi pelaku tersebut. Sinergisitas dalam kerjasama dengan pihak-pihak terkait harus tetap dilakukan antara lembaga atau unsur tokoh masyarakat, dan pemerintah setempat serta pihak kepolisian sebagai mediator dalam hal penyadaran hukum. Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama mendampingi dan memfasilitasi pengelolaan dana bergulir SPP PNPM MPd, agar bermanfaat bagi kita semua dan saudara-saudara kita yang membutuhkan.

Petani Kebun, Sang Motivator (Duta PNPM Mandiri 2014)

BY Unknown No comments

Abd. Rasyid
Ketua Tim Pemelihara PLTMH
Karena dinilai sukses, Pria kelahiran Matajang, 13 September 1973 yang sehari-hari bertugas sebagai petani sekaligus sebagai Ketua Tim Pemelihara PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro) Lemo Desa Tanatoro Kecamatan Pitu Riase Kabupaten Sidrap ini diundang ke acara Temu Nasional PNPM Mandiri 2014 sebagai salah satu Juara Duta PNPM mewakili Provinsi Sulawesi Selatan.
            Luar Biasa… berkat keberhasilan tersebut, Ketua Tim Pemelihara PLTMH, Abd. Rasyid melalui surat Kemenkokesra tanggal 11 April 2014 perihal Undangan Temu Nasional PNPM Mandiri 2014, diundang ke Jakarta pada 7 s/d 11 Mei 2014 menerima penghargaan dan serangkaian acara Duta PNPM Mandiri 2014.
            Keberhasilan ini tentunya tidak terlepas dari Pembinaan dan Pendampingan dari Leding sektor BPMPD/K (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa/Kelurahan) Kab.Sidrap, Bapak H. Muh. Awaludddin Ramli, S.STP, M.Si, PJOKab. Kuniati Tahir, S.STP, M.Si beserta Tim Satker/Tim Koordinasi beserta Tim Fasilitator Kabupaten  (Mardiana,  Abdul Rauf  dan  Muh. Taufik) serta FK/FT (A. Djufriady/Abdillah) yang rutin melakukan pembinaan lansung di masyarakat sebagai pemanfaat langsung sarana  PLTMH yang sangat  terasa manfaatnya dan masih berfungsi sampai sekarang sejak pada TA. 2009 sebagaimana diungkapkan Kepala Desa Tanatoro,  Abdullah Paba, S.IP.
            Saat di temui, bapak 3 orang anak ini mengatakan, dalam proses pelaksanaan sejak tahu 2010 dalam Musyawarah pertanggungjawaban 40% Tahan 2, ia mengajak masyarakat untuk berswadaya dana dalam hal pemasangan/pengadaan Kabel SR Listriknya (karena program hanya menanggung Mesin PLTMH) sementara kabel induk dan yang kerumah-rumah penduduk tidak. Jadi hasil keputusan musyawarah diswadayakan untuk Rumah Tangga Sejahtera Rp. 1.900.000, Rumah Tangga Menengah Rp. 1.500.000 s/d Rp. 1.900.000 dan untuk Rumah Tangga Miskin hanya dibebankan Rp. 900.000. Bahkan sebagian RTM tidak dibebankan sumbangan pemasangan instalasi tersebut.  
            Diceriterakan pula bahwa ketika kawat beronjong penahan batu untuk membendung air yang masuk ke saluran turbin rusak akibat bencana alam (Kebetulan Kas TP3 PLTMH tidak memadai untuk dilakukan rehab), maka ia mengusulkan bambu atau pasir yang dimasukan ke karung untuk dijadikan penahan arus air sehingga penerangan di desa masih dapat dinikmati oleh warga Desa Tanatoro.       

Duta PNPM SulSel, Abd. Rasyid dengan Dirjen PMD
Kemendagri, Ir. H. Tarmizi A. Karim, M.Sc
Suami dari Ibu Marwati ini dikenal sebagai tokoh masyarakat dan motivator di desa tersebut. Dalam aktivitasnya sebagai Ketua TP3 PLTMH tidak pernah menerima imbalan jasa baik berupa honor maupun transport, kecuali pengelolaan PLTMH ini hanya diberikan kepada 2 (dua) orang operator yang bertanggungjawab sebesar Rp. 800.000/bulan. Dengan kesederhanaan dan ketulusan serta memiliki motivator yang tinggi ia mendapat penghargaan sebagai Tim Pemelihara Terbaik 1 se-Kabupaten Sidrap pada tahun 2013.

       Dalam Portal/facebook.@twitter PNPM Mandiri: Datang dan Jadilah Saksi Perubahan..!  Dalam acara Temu Nasional PNPM Mandiri 2014 yang berlansung dari tanggal mulai 8 s/d 10 Mei 2014 lalu yang puncaknya dilaksanakan di Monumen Nasional (Monas) Jakarta dengan berbagai rangkaian acara diantaranya  Bincang Inspirator 100 Tokoh Penggerak Perubahan Pelosok Nusantara (Duta PNPM),Talk Show, Kunjungan Lapang ke lokasi PNPM, Pameran Produk Kreatif PNPM Mandiri dan Pesta Rakyat Pentas Seni Budaya dengan tema: Bersama PNPM, Masyarakat Berdaya, Mandiri dan Bermartabat. (IEC Sulsel/FK Kec. Pitu Riase)

Bupati Sidrap Resmikan Kantor UPK Pitu Riase

BY Unknown No comments


        
Suasana peresmian Kantor UPK. Tampak Bupati
 Sidrap berkenan menggunting pita 
Belum lama ini UPK Kecamatan Pitu Riase berpindah dari Sekretariat Lama (Numpang di Kecamatan) ke Kantor barunya pada Bulan Nopember 2013 yang merupakan asset masyarakat hasil Pengembangan Dana SPP (Murni SHU/Swadaya). Walaupun Belum rampung/finishing Bangunannya, namun sudah efektif dan layak dipakai beraktifitas di kantor tersebut dengan luas bagunan berukuran  8 m x 21 m, dengan total anggaran Rp.185.000.000,-Pada Kamis, 27 Maret 2014 Kantor UPK Pitu Riase Kec. Pitu Riase Kabupaten Sidenreng Rappang  (Sidrap) menorehkan sejarah Pertama yang dioperasikan dan diresmikan Kantor UPK Pitu Riase oleh Bupati Pemerintah Daerah Kabupaten Sidrap dari 10 Kecamatan Penerima Program PNPM MPd . Pada hari itu juga diadakan serangkaian acara yang dimulai pukul 10.00 s/d 15.00 Wita. Diaali dengan silaturahmi seluruh Anggota Simpan Pinjam Perempuan (SPP) ± 900 orang ditambah masyarakat dan undangan lengkap para Muspida, Asisten Bupati 2 dan 3, beberapa SKPD dan Tripika, Konsultan/Fasilitator FasKab (Mardiana Momon), FasKeu (Muh.Taufik Abbas), Kepala .BPMPDK (H. Muh. Awaludddin Ramli, S.STP, M.Si), PJOKab (Kuniati Tahir, S.STP, M.Si), FK (A. Djufriady S), Camat Pitu Riase (Drs. H.A. Pawellangi, M.Si), Ketua Panitia (Abbas Aras, SP, M.Si), Ketua PKK Pitu Riase Kades seKec. Pitu Riase UPK, PL, TPK,serta perwakilan pelaku kecamatan lainnya.
            Ada hal menarik dan berkesan diacara peresmian tersebut karena pihak PNPM-MPd Kec. Pitu Riase bekerjasama dengan BPMDK Kab. Sidrap bermitra dengan BRI dan BRI Cabang Sidrap  dalam kuliah umumnya pihak BRI sesekali memberikan quis-quis pertanyaan sekaitan dengan Program PNPM dan Produk  BRI. Dan yang berhasil menjawab pertanyaan dari Pihak BRI (Ryanto L. dan A. Kumala) diberikan hadiah hiburan/Marchindisce dari BRI berupa baju kaos, gelas/mug cantik, kalender duduk dan souvenir lainnya dan para anggota SPP sangat antusias menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diberikan.      

Foto bersama Panitia, UPK, Faskeu dan pihak BRI
Usai Peresmian Kantor UPK
Terpenting dari acara ini adalah mulai dari Persiapan,   Pelaksanaan dan Pemanfaatnya semuanya murni swadaya sumbangan anggota SPP se-Kec.Pitu Riase sehingga terkumpul dana sebesar Rp 16.000.000,- dan mampu mengadakan sewa tenda terowongan 10 petak dan memotong se-ekor sapi, sewa elekton, panggung besar dan konsumsi lainnya. Alhamdulillah cukup memadai dan sukses. Semoga Kantor UPK ini dapat dipergunakan sebaik-baiknya demi keberlanjtan kegiatan SPP dan program sebagaimana tujuannya. (FK Kec. Pitu Riase)

   

Monday, August 11, 2014

Geliat Sang Pemberdaya

BY Unknown No comments


Para sang pemberdaya PNPM-MPd di awal Tahun 2014 sedikit Galau dan terusik dengan kemunculan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang  Desa. PTO yang selama ini seakan menjadi kitab suci mendapat tantangan besar manakala kita semua memandang dari sudut sempit.
¨       Apakah para pembuat keputusan terlalu khawatir menyakiti perasaan orang lain?
¨      Apakah pimpinan menganggap popularitas lebih penting untuk memperoleh penghargaan / balas jasa daripada kemampuan dan prestasi?
¨      Apakah pimpinan terlalu mementingkan konsesus dalam membuat keputusan?
¨      Apakah karyawan sangat menentang perubahan
¨      Apakah terlalu sedikit pemikiran-pemikiran baru yang muncul.
                                                                                                      
                                                                                                   
Foto bersama Kelas B pada penyegaran 
FK/FT Angkatan I Juni 2014
  Kegalauan yang dirasakan para Sang Pemberdaya ini sangatlah beralasan dibuktikan dengan munculnya beberapa fenomena-fenomena, dalam pelaksanaan Penyegaran Fasilitator yang dilaksanakan oleh Satker Propinsi Sulawesi Selatan angkatan Pertama pada medio Juni 2014, setelah pembukaan acara secara resmi oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan  Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. H. Muh. Kasim Alwi, MP dan dilanjutkan dengan pembahasan materi yang dibawakan oleh Staf Dirjen PMD Pusat,  Bito Wikantoso dengan Pokok Bahasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Pelaksanaan UU tersebut.

Dari beberapa penjelasan tersebut, penulis dapat mengutip beberapa hal serta menangkap celoteh-celoteh para Sang Pemberdaya yang ikut pada malam itu,  yang sebagian besar peserta mengartikan bahwa sangat melemahkan para Sang Pemberdaya antara lain bahwa PTO PNPM yang selama ini menjadi pedoman akan lenyap dengan sendirinya setelah UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa diberlakukan secara efektif, seakan perjuangan dan fasilitasi yang dilakukan selama ini tidaklah berarti apa-apa. Wahai Sang Perberdaya yang gagah berani teruslah berjuang,  ditanganmulah akan bermunculan kader – kader pemberdaya yang tangguh serta siap melakukan estafet demi keberlanjutan program pembangunan, demi tercapainya masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan. Obor yang telah kau sulut tak akan padam sebelum cita-cita tercapai, tancapkanlah semboyangmu “Bangga membangun Desa“.
Keberadaan UU Desa diawal tahun 2014 janganlah dijadikan kegalauan didalam dirimu, sebab dengan pengalaman dan pengabdian selama ini justru lebih tertantang untuk mengembangkan diri  serta membuka pemikiran-pemikiran yang cemerlang.  Tidak berlebihan kalau kami  “Sang Perberdaya”  mengatakan bahwa kami telah berhasil menancapkan tonggak-tonggak dasar pemberdayaan di Seantero Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi terkadang keberhasilan ini biasanya tertutupi dengan regulasi-regulasi yang secara tiba-tiba muncul oleh keegoisan oknum-oknum yang merasa tersaingi dengan keberhasilan yang kita telah tanam dengan kuat dikalangan masyarakat.
Pemberdayaan yang telah kita tanam dikalangan masyarakat menengah kebawah sedikit telah membebaskan seseorang dari kendali yang kaku, dan memberi orang kebebasan untuk  bertanggungjawab terhadap ide-idenya, keputusan-keputusannya dan tindakan-tindakannya.
Dalam konteks pembangunan istilah pemberdayaan pada dasarnya bukanlah istilah baru melainkan sudah sering dilontarkan semenjak adanya kesadaran bahwa factor manusia memegang peran penting dalam pembangunan. Pendekatan utama dalam konsep pemberdayaan adalah bahwa masyarakat tidak dijadikan objek dari berbagai proyek pembangunan, tetapi merupakan subjek dari upaya pembangunannya sendiri. Berdasarkan konsep demikian, maka pemberdayaan masyarakat harus mengikuti pendekatan sebagai berikut :
Pertama, upaya itu harus terarah. Ini yang secara populer disebut pemihakan.Upaya ini ditujukan langsung kepada yang memerlukan, dengan program yang dirancang untuk mengatasi masalahnya dan sesuai kebutuhannya.
Kedua, program ini harus langsung mengikutsertakan atau bahkan dilaksanakan oleh masyarakat yang menjadi sasaran. Mengikutsertakan masyarakat yang akan dibantu mempunyai beberapa tujuan, yakni agar bantuan tersebut efektif karena sesuai dengan kehendakdan mengenali kemampuan serta kebutuhan mereka. Selain itu, sekaligus meningkatkan kemampuan masyarakat dengan pengalaman dalam merancang, melaksanakan, mengelola, dan mempertanggungjawabkan upaya peningkatan diri dan ekonominya.
Ketiga, menggunakan pendekatan kelompok, karena secara sendiri-sendiri masyarakat miskin sulit dapat memecahkan masalah-masalah yang dihadapinya. Juga lingkup bantuan menjadi terlalu luas jika penanganannya dilakukan secara individu. Pendekatan kelompok ini paling efektif dan dilihat dari penggunaan sumber daya juga lebih efisien.
Marilah kita semua senantiasa membangun kepercayaan dikalangan  masyarakat, mengajarkan sekilas tentang pemberdayaan, partisipasi, keterbukaan, persatuan serta kemerdekaan mengeluarkaan pendapat untuk  mengembangkan dirinya.  Pembangunan Desa memang memerlukan upaya terus-menerus untuk meningkatkannya, dalam rangka memperkuat pembangunan nasional secara menyeluruh.  Maka dari itu, pelaksana pembangunan di tingkat desa beserta  masyarakatnya, selalu membutuhkan pandangan dan cara pendekatan terbaru  untuk mengembangkan inovasi dan kreatifitasnya, tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan hidup yang menjadi kekayaan masa depan.
Begitulah cara “Sang Perberdaya“ merefleksikan noda-noda sosial di negeri ini. Tak ada nuansa berang, marah  dan demo-demoan. Protesnya lembut. Bagi yang masih memiliki kepekaan  nurani, pasti merasa  ‘tersinggung’  dan ‘Ketersinggungan‘  seperti itulah yang dibutuhkan dalam hidup ini.  

Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak baik dari Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa serta Partisipasi Masyarakat Desa sehingga Program PNPM Mandiri Perdesaan  tetap menjadi program primadona di mata Masyarakat. (FK Kec. Bola - Kab. Wajo)