Wednesday, August 27, 2014
Belajar Pemberdayaan Masyarakat, Vietnam Berkunjung ke Provinsi Sulsel
BY Unknown No comments
Delegasi Vietnam lagi mendengar penjelasan Kepala BPMPDK Prov. Sulsel |
Sebanyak 22 orang
dari Negara Vietnam yang difasilitasi oleh PNPM Support Facility (World Bank)
melakukan kunjungan ke Indonesia khususnya ke Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan
studi banding tentang program pemberdayaan, khususnya Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) yang dilaksanakan
pemerintah Indonesia dalam menanggulangi kemiskinan.
Kedatangan mereka di sambut oleh Kepala Badan Pemberdayaan
Masyarakat Desa dan Kelurahan (BPMPDK) Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. H. Muh.
Kasim Alwi, MP di ruang rapat gubernur, Rabu 27 Agusus 2014. Hadir pada kesempatan
tersebut wakil dari Dinas-Dinas yang berkompeten dalam masalah penanggulangan
kemiskinan di Provinsi Sulsel antara lain Bappeda, Dinas Pertanian, Dinas
Sosial dan BPS. Hadir pula PJOProv. Sulsel, Rais Rahman, S.STP, M.Si, Deputy
Team Leader for Program Control Division NMC, Safwan, Team Leader/Regional
Coordinator RMC 5 Jakarta, Agusman, Provincial Coordinator PNPM-MPd Provinsi
Sulsel, Andi Indra beserta jajarannya Management
Information System Specialist (MIS), Infrastruktur
Spesialist dan Communication Information
& Education Specialist (IEC).
Dalam arahan singkat wakil dari world bank, Ibu Kuntari mengatakan bahwa kedatangan delegasi Negara
Vietnam ini dipimpin oleh Mr. Young (di Indonesia setara Bappenas) dengan
anggotanya yang terdiri dari berbagai instansi di Vietnam. Kedatangan mereka ke
Indonesia khusunya Provinsi Sulsel yakni ingin mengetahui tiga hal pokok yakni
1) Bagaimana peranan PNPM-MPd Prov. Sulsel dalam penanggulangan kemiskinan, 2)
Ingin belajar bagaimana mekanisme fasilitator dalam menjalankan peranannya
untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi dan 3) Bagaimana struktur anggaran yang dipakai
PNPM-MPd.
World Bank, Kepala BPMPDK & Koordinator Team Vietnam |
Menjawab
semuanya itu Kepala BPMPDK Provinsi Sulsel dalam arahannya mengatakan bahwa secara normatif, penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu tujuan dan
sasaran pokok Negara yang harus dipenuhi tertuang dalam program pembangunan
nasional. Dalam kerangka perencanaan pembangunan, upaya penanggulangan
kemiskinan perlu ditempatkan dalam bingkai proses perubahan struktur
(transformasi structural) yang sedang berlangsung dalam masyarakat sebagai
hasil dari pembangunan.
Dalam tataran makro, dimensi
kemiskinan yang begitu luas mengharuskan setiap upaya penanggulangan kemiskinan
dilakukan secara terpadu, terarah dan berkesinambungan dalam program
pembangunan baik sektoral, regional dan Nasional. Dalam tataran mikro, model
pemberdayaan masyarakat sebagai dasar penanggulangan kemiskinan sangat efektif
untuk menjembatani berbagai program pembangunan seperti PNPM Mandiri.
Untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep
kebutuhan dasar (basic needs approach). kemiskinan dipandang sebagai
ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan
bukan makanan, yang diukur menurut garis kemiskinan (makanan & bukan
makanan).
“Garis kemiskinan makanan
adalah nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan (setara 2100 kalori p er
kapita per hari); sedangkan garis kemiskinan bukan makanan adalah nilai minimum
pengeluaran untuk perumahan, sandang, pendidikan, kesehatan dan kebutuhan pokok
non makanan lainnya,” kata Kepala BPMPDK.
Ditambahkan, sumber penghasilan utama petani di
Provinsi Sulsel bahwa 27-36 % rumah tangga pertanian menggantungkan
penghasilan utamanya pada sub sektor Tanaman Pangan. Pada Agustus 2013, dari
1.428.151 penduduk usia 15 tahun ke atas yang bekerja di sektor pertanian,
separohnya berstatus Kepala Rumah Tangga dan 31% nya merupakan pekerja keluarga
yang tidak dibayar Sedangkan pendapatan petani 96% rumah tangga pertanian pendapatannya
hanya sampai dengan Rp. 1 juta per bulan dan hanya 4 % yang pendapatannya
antara Rp 1 juta – 2 juta per bulan
Jajaran PNPM Mandiri Perdesaan & PSF |
Dijelaskan bahwa berdasarkan Perpres 15/2010 maka
pengelompokan program-program penanggulangan kemiskinan dibagikan dalam tiga
klaster yakni Klaster I Bantuan Sosial
Berbasis Keluarga, Klaster II Perberdayaan Masyarakat dan Klaster III Pemberdayaan
Usaha Mikro dan Kecil. Dengan demikian PNPM-MPd masuk dalam klaster ke
II yakni meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin dengan
karakteristik Pendekatan partisipatif berdasarkan kebutuhan masyarakat,
penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat, dan pelaksanaan kegiatan oleh
masyarakat secara swakelola dan berkelompok.
Dalam menjawab pertanyaan bagaimana mekanisme fasilitator
dalam menjalankan peranannya untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi dan bagaimana
struktur anggaran yang dipakai PNPM-MPd secara bergantian PJOProv. Sulsel, Rais
Rahman, S.STP, M.Si dan Provincial Coordinator PNPM-MPd Provinsi Sulsel, Andi
Indra mengatakan bahwa lokasi dan alokasi
PNPM Mandiri Perdesaan terdiri dari 2.308 Desa, 238 Kecamatan, 20
Kabupaten dengan alokasi anggaran Block Grant: Rp 270,65 Miliar (Total Block
Grant 1998 - 2014: Rp 2,644 Triliun).
Dikatakan, secara teknis pengelolaan fasilitator di
Provinsi Sulsel sebanyak 544 orang dengan rincian sebanyak 60 orang fasilitator
Kabupaten (FasKab) dan 484 orang Fasilitator Pemberdayaan Kecamatan dan
Fasilitator Teknik Kecamatan (FK/FT) yang tersebar merata di 20 kabupaten dan
238 kecamatan.
Pola
yang dipakai dalam rekruitmen fasilitator kata PJOProv dan Korprov bahwa
rekruitmen fasilitator berdasarkan kebutuhan lapangan dan rekruitmen dilakukan
secara terbuka bagi WNI yang memenuhi persyaratan dan proses rekruitmen sangat
selektif berdasarkan
pengalaman kerja yang dimiliki oleh fasilitator dan dana PNPM-MPd bersumber
dari APBN.
Foto Bersama Usai Pertemuan |
Ditambahkan
bahwa pengelolaan PNPM Mandiri Perdesaan dilaksanakan secara teknis operasional
oleh Satuan Kerja (Satker Provinsi), Fasilitasi Penentuan Lokasi Sasaran dan
Dana Daerah Urusan Bersama (DDUB) Kabupaten, Penyediaan Dana Pendampingan
Administrasi Program (PAP), Pengendalian Program melalui Rapat Koordinasi Rutin
setiap 2 bulan sekali serta supervisi lapangan secara berkala Pengendalian dan
pembinaan Fasilitator dan Penanganan
Masalah.
Delegasi
Vietnam ini akan melakukan kunjungan lapangan selama dua hari yakni Kamis dan
Jumat (28-29 Agustus) yang terbagi dalam dua kelompok yang akan berkunjung ke
empat kecamatan di Kabupaten Maros yakni Kecamatan Malawa, Bontoa, Camba dan
Kecamatan Simbang untuk melihat berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan oleh
PNPM-MPd dan akan kembali ke Jakarta pada Sabtu, 30 Agustus 2014. (IEC
Sulsel)
Friday, August 22, 2014
BKAD Bagus, Dana Bergulir Berjalan Sesuai Aturan
BY Unknown No comments
Wabup Lutra, Hj. Indah P. Ardriyani |
“Jika
Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) melalui Unit/Tim Kerjanya yang terdapat
disetiap kecamatan sudah bagus dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, maka
pelaksanaan program, penanganan masalah serta pengelolaan Dana bergulir dapat berjalan
sesuai tujuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan
(PNPM-MPd),” kata Wakil Bupati Luwu Utara, Hj. Indah Putri Ardriyani, S.IP,
M.Si saat memberi sambutan pada acara pembukaan Pelatihan BKAD dan Badan
Pengawas Unit Pengelolah Kegiatan (BP-UPK) se-Kabupaten Luwu Utara, bertempat
di Hotel Yuniar Masamba Kamis 21 Agustus 2014.
Dikatakan bahwa, pembentukan BKAD pada
awalnya dibentuk untuk melindungi dan melestarikan hasil-hasil program dalam bentuk
kelembagaan UPK dan Unit/Tim kerja lainnya. Melestarikan hasil-hasil kegiatan
dalam bentuk sarana-prasarana, hasil kegiatan bidang kesehatan, peningkatan
kualitas hidup dan perguliran dana.
Wabup Indah menilai bahwa pelatihan BKAD dan
BP-UPK ini sangat penting, karena saat ini kelembagaan BKAD berkembang sebagai
lembaga pengelola perencana pembangunan partisipatif, pengelola kegiatan
masyarakat, pengelola aset produktif dan sumber daya alam, serta program/proyek
dari pihak ketiga yang bersifat antar desa/ kawasan perdesaan.
Wabup Saat Membawakan Materi Pengembangan Kelembagaan |
Berkaitan
dengan keberadaan UPK, maka fungsi BKAD menjalankan mandat hasil keputusan
bersama antar desa untuk merumuskan, membahas, dan menetapkan rencana strategis
pengembangan UPK. Pengembangan UPK dalam bidang pengelolaan dan bergulir,
pelaksanaan program dan pelayanan usaha kelompok. Badan Kerjasama Antar Desa
(BKAD) bersama Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan (BP-UPK) juga berperan
dalam pengendalian, pengawasan, pemeriksaan, serta evaluasi kinerja Unit
Pengelola Kegiatan (UPK).
Selain
itu lanjut Wabup Indah, fungsi sekalian yang tidak kalah pentingnya melalui Unit/Tim
Kerja melakukan Fasilitasi proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan
pengkoordinasian kegiatan pemeliharaan antar desa/kawasan perdesaan. Badan
Kerjasama Antar Desa (BKAD) juga berperan melakukan evaluasi berkala terhadap
perkembangan pelaksanaan program/kegiatan, pengembangan penanganan masalah,
serta pengawasan antar desa.
Peserta Pelatihan BKAD dan BP-UPK Se-Kab. Lutra |
Pada kesempatan yang sama Ketua Panitia
Pelaksana, Hariyanto dalam sambutannya mengatakan bahwa desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik indonesia.
Dikatakan bahwa dalam rangka mempersiapkan
pemerintahan desa supaya memiliki pemahaman yang sama terhadap peran, tugas dan
fungsi dari kades dan bpd, sehingga pelaksanaan Undang-Undang No.6 tahun 2014
dapat lebih efektif, transparan dalam penggunaan keuangan serta pengelolaan
dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar sesuai ketentuan paraturan
yang berlaku. (IEC RMC 5 Sulsel)
Thursday, August 14, 2014
BY Unknown No comments
Siaran
Pers Untuk Disiarkan Segera
IMPLEMENTASI UU DESA
TAK BISA DITUNDA!
Ikatan Pelaku
Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) mendesak Presiden dan Wakil Presiden
terpilih untuk melunasi janji politik mereka untuk segera menjalankan UU Desa
secara bertahap. Untuk meminimalisir resiko, IPPMI mengusulkan 5 langkah
srategis untuk persiapan implementasi UU Desa.
----------
Pemilihan Presiden
2014 yang baru saja usai membawa pelajaran berharga bagi Indonesia. Masyarakat
tidak lagi pasif. Mereka merekam dan mengingat program yang ditawarkan, menagih
janji yang belum terealisasi dan tak segan pula berniat membentuk parlemen
jalanan untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Salah satu janji
kampanye yang patut ditagih menurut IPPMI adalah implementasi Undang-undang no.
6 Tahun 2014 tentang Desa, atau lebih dikenal sebagai UU Desa. Tanpa menafikan
adanya pro dan kontra khususnya terkait kesiapan desa dan dampaknya, IPPMI
meyakini UU Desa menandai babak baru sistem pemerintahan yang akan membawa
dampak positif dalam praktek pemerintahan dan pembangunan desa yang selama ini
terpinggirkan.
Ibnu Taufan, IAP,
Ketua Umum IPPMI mengatakan bahwa UU Desa memberikan komitmen kemandirian desa
melalui pembaruan atas kedudukan, kewenangan, penataan, penyelenggaraan
pemerintahan, keuangan dan pembangunan desa, serta pengakuan terhadap desa
adat, oleh karena itu penundaan implementasi undang-undang dikhawatirkan
berdampak pada sikap skeptik masyarakat yang sudah lama menunggu.
Hal yang sama juga
disampaikan John Odhius, Sekretaris Jendral IPPMI. “Insan pemberdayaan
masyarakat dan IPPMI meminta agar pemerintah yang akan datang secara konsisten
dapat menerapkan pembangunan desa yang memberi ruang bagi desa dan masyarakat
desa untuk tumbuh secara mandiri, adil dan sejahtera melalui pendampingan yang
profesional, ruang partisipasi masyarakat desa yang terbuka dan kucuran alokasi
dana desa di TA 2015 dari APBN".
Persiapan pelaksanaan
UU Desa mulai TA 2015, tidak lepas dari peran dan tugas Pemerintah yang saat
ini berkuasa. Menurut Akhmad Muqowam, Ketua Kaukus Desa Parlemen, UU
Desa lahir sebagai komitmen DPR dan Pemerintah dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, utamanya masyarakat yg berada di
Desa atau Pedesaan. Konsekuensi dari komitmen tersebut, Pemerintah yang berada
dalam domain eksekutif, utamanya Presiden, harus melaksanakan amanah UU Desa
tersebut.
Menilik rencana Kerja
Pemerintah tahun 2015, menurut Muqowam belum menunjukkan kesungguhan Pemerintah
melaksanakan UU Desa. Selain karena masih adanya pandangan yang berbeda-beda
pada tataran Pemerintah Pusat, koordinasi implementasi UU Desa juga sangat
tidak berpihak pada UU Desa, itu artinya Pemerintah tidak berpihak dan tidak
berniat mensejahterakan masyarakat Desa di Indonesia.
“Yang paling fatal
adalah cara Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk desa dengan mengelaborasi
program Kementerian/ Lembaga yang ada nomenklarur desa yg selama ini sudah ada
dan menjadi Kebijakan Alokasi Anggaran Tahun 2015”, tambah Muqowam yang juga
akan menjadi anggota DPD Periode 2014-2019 ini.
Urgensi Pendampingan
Masyarakat
Disisi lain, saat ini
masih banyak pihak yang meragukan UU Desa dapat terwujud mengingat kemampuan
desa, khususnya dalam mengelola dana tidak sama. Hal ini membawa kekhawatiran
akan potensi praktik salah kelola atau bahkan penyalahgunaan dana yang massif.
Kata kunci pendampingan menjadi penting jika dikaitkan dengan kekhawatiran para
pihak akan bahaya implementasi UU Desa akibat minimnya kapasitas desa.
IPPMI tidak
memungkiri adanya potensi konflik serta resiko penyimpangan dan penyalahgunaan
dana, namun hal tersebut bukan menjadi alasan untuk menunda pelaksanaanya.
“Presiden dan Capres terpilih jangan sampai kehilangan momentum. Oleh karena
itu perlu langkah-langkah strategis penyiapan implementasi UU Desa untuk
meminimalisir resiko, sekaligus memastikan implementasi tidak jalan di tempat,”
tambah Ibnu Taufan.
Selain itu, dengan
semangat UU Desa IPPMI mendorong pemerintahan baru untuk melanjutkan
program-program berbasis masyarakat serta melestarikan aset-aset program
pemerdayaan masyarakat yang telah dijalankan oleh pemerintahan sebelumnya.
Saat ini pemerintah
telah dan sedang melaksanakan program-program pemberdayaan masyarakat yang
memberi manfaat bagi 13,3 juta Rumah Tangga Miskin (RTM), menyerap 11 juta
tenaga kerja, dengan tingkat partisipasi mencapai 60% dan 48% diantaranya
adalah perempuan.
IPPMI mencatat,
program pemberdayaan masyarakat tersebut juga telah meningkatkan modal sosial
berupa gotong-royong dan swadaya baik di desa maupun kecamatan, adanya
efisiensi pelaksanaan kegiatan swakelola oleh kelompok masyarakat mencapai
15-50%, serta telah terbentuknya aset-aset berupa 9 Triliun dana bergulir, dan
aset fisik lainnya berupa 104,966 km panjang jalan, 8,532 jembatan, 6,756
irigasi, 103,026 sistem air bersih, dan 27,503 sekolah.
Dan yang tidak kalah
penting, pemerintah telah melakukan investasi sumber daya manusia melalui
program pemberdayaan masyarakat selama 15 tahun terakhir dengan nilai lebih
dari 10 Triliun untuk 25,378 orang dengan kualifikasi sarjana strata satu (S-1)
disertai kompetensi sebagai Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (FPM).
Pendamping/Fasilitator tersebut juga sudah melatih dan memfasilitasi penguatan
kapasitas sekitar 642,115 kader yang bekerja langsung bersama masyarakat.
Bahkan pelatihan-pelatihan terbatas juga telah diberikan kepada hampir seluruh
kepala desa di 72.944 desa.
Atas dasar
fakta-fakta tersebut, IPPMI yang mewadahi para pelaku pemberdayaan masyarakat
di Indonesia mendesak Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk menjalankan
lima langkah strategis yaitu:
1.
Mempersiapkan pelaksanaan UU Desa dengan cara mengkonsolidasikan seluruh dana
program berbasis desa dan menerbitkan aturan dan kebijakan terkait.
2.
Memastikan Pemkab/Pemkot memfasilitasi kesiapan desa dalam hal penyusunan RPJM
Desa, RKP Desa, APBDesa dan penataan kelembagaan desa
3.
Menerbitkan peraturan dan kebijakan terkait pengelolaan asset program berbasis
masyarakat sesuai skema UU Desa
4.
Meningkatkan kapasitas aparatur desa dan masyarakat, serta menyediakan
pendamping desa dengan mendayagunakan fasilitator pemberdayaan masyarakat yang
ada
5. Mengalokasikan
Dana Desa mulai tahun 2015.
Pernyataan Identitas:
Ikatan Pelaku
Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) adalah organisasi wadah perkumpulan
para pelaku pemberdayaan masyarakat yang telah mengembangkan jejaring pelaku
yang tersebar di 27 provinsi dan melakukan kaderisasi bagi sedikitnya 300 ribu
pelaku di 365 kabupaten, 4762 kecamatan dan 46413 desa dengan ini juga
menyatakan siap untuk terus meningkatkan kompetensi dan kapasitas anggota
sebagaimana tuntutan perubahan paradigma, sistem, serta mekanisme pendampingan
di masa mendatang.
Untuk
informasi lebih lanjut silakan menghubungi Grace Palayukan, email:
grace.ippmi@gmail.com telp 08129333480 dan John Odhius; email; odhius@yahoo.com
dan telp 08129678480.
Sekretariat IPPMI:
Graha Samali Lt. 4,
R-4009
Jl. H. Samali No. 31B
Pasar Minggu
Jakarta Selatan 12740
Email:
sekretariat.ippmi@gmail.com
Kredit Mikro Khusu Kel. SPP, Mengandalkan Jaminan Keperyaan
BY Unknown No comments
(FK Tanete Riatang Barat Kab. Bone)
Dewasa ini, kebutuhan
masyarakat terhadap lembaga keuangan yang memberikan fasilitas pinjaman atau kredit sudah sangat tinggi.
Sehingga memberi ruang yang luas bagi lembaga-lembaga pemberi kredit ini
bermunculan bak jamur di musim hujan.
Tentunya penyediaan fasilitas pinjaman yang mereka
miliki sangat beragam jenisnya, baik itu jenis pinjaman untuk modal usaha,
perumahan, sampai ke pinjaman untuk kepentingan konsumtif belaka. Maka, segala
kebutuhan serta masalah akan terselesaikan dengan membayar uang muka serta
cicilan tiap bulan.
Namun, tak banyak dari
lembaga-lembaga tersebut yang memiliki jenis pinjaman atau kredit untuk para
pengusaha yang berskala kecil dan menengah atau yang biasa disebut dengan
Kredit Mikro. Kredit mikro merupakan suatu fasilitas pendanaan yang memberikan
kemudahan bagi masyarakat yang menggeluti usaha kecil dan menengah untuk
mendapatkan akses permodalan. Selain itu, kredit mikro bersifat lunak dan paket pinjaman yang disediakan
relatif kecil antara Rp. 500.000 – Rp. 20.000.000 dengan jangka pinjaman yang
fleksibel antara 12 bulan – 36 bulan dengan jasa atau bunga pinjaman
rata-rata tetap 0.8 – 2%.
Simpan Pinjam Khusus
Perempuan ( SPP ) adalah kegiatan kredit mikro dalam Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan ( PNPM MPd ) yang memberikan bantuan
modal pinjaman kepada kelompok perempuan yang memiliki usaha mandiri berskala
kecil dan menengah. Terutama bagi perempuan-perempuan miskin yang tidak mampu
mengakses pinjaman perbankan dikarenakan terbentur di persoalan agunan atau
jaminan. Karena, pemberian pinjaman SPP PNPM MPd kepada debitur yang telah
berbentuk kelompok akan menerima dana pinjaman tanpa jaminan. Selain
itu, kelompok juga akan menerima dana secara utuh untuk masing-masing anggota
yang berkisar antara Rp. 500.000 – Rp. 5.000.000, sesuai dengan permintaan dana tanpa ada pemotongan. Tentunya, kelompok tersebut
telah melalui tahap-tahap uji kelayakan atau tahap verifikasi.
Tahap verifikasi merupakan tahap dimana kelompok calon peminjam
akan di survey oleh Tim Verifikasi berdasarkan penilaian-penilaian yang telah
ditentukan. Setelah ditentukan layak untuk mendapatkan pinjaman, selanjutnya
akan dilakukan penetapan secara musyawarah di kecamatan dan sekaligus saat
penentuan skala atau urutan prioritas perguliran dana berdasarkan dari hasil
penilaian Tim Verifikasi. Jika kelompok penerima yang memiliki nilai tertinggi
maka akan berada di urutan pertama, jika kelompok penerima yang memiliki nilai
terendah maka akan berada di urutan paling bawah.
Keberadaan dana bergulir untuk kelompok SPP PNPM MPd ini telah
menimbulkan dampak yang sangat positif di tengah masyarakat. Unit Pengelola
Kegiatan ( UPK ) sebagai pengelola dana bergulir di tingkat kecamatan ini telah
mengelola dana yang berputar di tengah masyarakat berjumlah miliaran rupiah. Sehingga dapat dipastikan
bahwa dana ini akan bergulir secara abadi diantara para perempuan-perempuan
yang hanya diberikan syarat suatu jaminan yang tidak dimiliki oleh
lembaga-lembaga keuangan lain yakni jaminan kepercayaan.
Namun, jaminan
kepercayaan tersebut harus di dukung dengan tingkat pengawasan secara luas dan
berkesinambungan yang dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah setempat.
Karena, dana bergulir yang berjumlah miliaran rupiah yang dikelola oleh UPK ini
adalah milik masyarakat. Alangkah sangat disayangkan apabila masyarakat kurang
peduli terhadap pengawasan yang seharusnya dilakukan karena jika ada
penyalahgunaan dana yang dibiarkan maka masyarakat itu sendiri yang dirugikan. Sehingga, segala tindak penyalahgunaan dana sekecil
apapun perlu untuk segera ditindaklanjuti baik melalui jalur secara
kekeluargaan atau dapat melalui jalur hukum jika memang tidak mampu untuk
dilalui secara kekeluargaan.
Sanksi mau tidak mau harus
tetap diberlakukan agar tidak semakin bertambah luas dan ada efek jera bagi
pelaku tersebut. Sinergisitas dalam kerjasama dengan pihak-pihak terkait harus
tetap dilakukan antara lembaga atau unsur tokoh masyarakat, dan pemerintah
setempat serta pihak kepolisian sebagai mediator dalam hal penyadaran hukum.
Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama mendampingi dan memfasilitasi
pengelolaan dana bergulir SPP PNPM MPd, agar bermanfaat bagi kita semua dan
saudara-saudara kita yang membutuhkan.
Petani Kebun, Sang Motivator (Duta PNPM Mandiri 2014)
BY Unknown No comments
Abd. Rasyid
Ketua Tim Pemelihara PLTMH
|
Karena dinilai sukses, Pria kelahiran Matajang, 13 September 1973 yang
sehari-hari bertugas sebagai petani sekaligus sebagai Ketua Tim Pemelihara
PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro) Lemo Desa Tanatoro Kecamatan Pitu
Riase Kabupaten Sidrap ini diundang ke acara Temu Nasional PNPM Mandiri 2014 sebagai
salah satu Juara Duta PNPM mewakili Provinsi Sulawesi Selatan.
Luar Biasa… berkat keberhasilan tersebut, Ketua Tim
Pemelihara PLTMH, Abd. Rasyid melalui surat Kemenkokesra tanggal 11 April 2014
perihal Undangan Temu Nasional PNPM Mandiri 2014, diundang ke Jakarta pada 7
s/d 11 Mei 2014 menerima penghargaan dan serangkaian acara Duta PNPM Mandiri
2014.
Keberhasilan ini tentunya tidak terlepas dari Pembinaan
dan Pendampingan dari Leding sektor BPMPD/K (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa/Kelurahan) Kab.Sidrap, Bapak H. Muh. Awaludddin Ramli, S.STP,
M.Si, PJOKab. Kuniati Tahir, S.STP, M.Si beserta Tim Satker/Tim Koordinasi
beserta Tim Fasilitator Kabupaten (Mardiana,
Abdul Rauf dan Muh.
Taufik) serta FK/FT (A. Djufriady/Abdillah) yang rutin melakukan pembinaan
lansung di masyarakat sebagai pemanfaat langsung sarana PLTMH yang sangat terasa manfaatnya dan masih berfungsi sampai
sekarang sejak pada TA. 2009 sebagaimana diungkapkan Kepala Desa Tanatoro, Abdullah Paba, S.IP.
Saat di temui, bapak 3 orang anak ini mengatakan, dalam
proses pelaksanaan sejak tahu 2010 dalam Musyawarah pertanggungjawaban 40%
Tahan 2, ia mengajak masyarakat untuk berswadaya dana dalam hal
pemasangan/pengadaan Kabel SR Listriknya (karena program hanya menanggung Mesin
PLTMH) sementara kabel induk dan yang kerumah-rumah penduduk tidak. Jadi hasil
keputusan musyawarah diswadayakan untuk Rumah Tangga Sejahtera Rp. 1.900.000,
Rumah Tangga Menengah Rp. 1.500.000 s/d Rp. 1.900.000 dan untuk Rumah Tangga Miskin
hanya dibebankan Rp. 900.000. Bahkan sebagian RTM tidak dibebankan sumbangan
pemasangan instalasi tersebut.
Diceriterakan pula bahwa ketika kawat beronjong penahan
batu untuk membendung air yang masuk ke saluran turbin rusak akibat bencana
alam (Kebetulan Kas TP3 PLTMH tidak memadai untuk dilakukan rehab), maka ia
mengusulkan bambu atau pasir yang dimasukan ke karung untuk dijadikan penahan
arus air sehingga penerangan di desa masih dapat dinikmati oleh warga Desa
Tanatoro.
Suami
dari Ibu Marwati ini dikenal sebagai tokoh masyarakat dan motivator di desa
tersebut. Dalam aktivitasnya sebagai Ketua TP3 PLTMH tidak pernah menerima
imbalan jasa baik berupa honor maupun transport, kecuali pengelolaan PLTMH ini
hanya diberikan kepada 2 (dua) orang operator yang bertanggungjawab sebesar Rp.
800.000/bulan. Dengan kesederhanaan dan ketulusan serta memiliki motivator yang
tinggi ia mendapat penghargaan sebagai Tim Pemelihara Terbaik 1 se-Kabupaten
Sidrap pada tahun 2013.
Dalam Portal/facebook.@twitter
PNPM Mandiri: Datang dan Jadilah Saksi Perubahan..! Dalam acara Temu Nasional PNPM Mandiri 2014 yang
berlansung dari tanggal mulai 8 s/d 10 Mei 2014 lalu yang puncaknya dilaksanakan di
Monumen Nasional (Monas) Jakarta dengan berbagai rangkaian acara
diantaranya Bincang Inspirator 100 Tokoh
Penggerak Perubahan Pelosok Nusantara (Duta PNPM),Talk Show, Kunjungan Lapang
ke lokasi PNPM, Pameran Produk Kreatif PNPM Mandiri dan Pesta Rakyat Pentas
Seni Budaya dengan tema: Bersama PNPM, Masyarakat Berdaya, Mandiri dan
Bermartabat. (IEC Sulsel/FK Kec. Pitu Riase)
Bupati Sidrap Resmikan Kantor UPK Pitu Riase
BY Unknown No comments
Suasana
peresmian Kantor UPK. Tampak Bupati Sidrap berkenan menggunting pita |
Belum lama ini UPK Kecamatan Pitu Riase berpindah dari
Sekretariat Lama (Numpang di Kecamatan) ke Kantor barunya pada Bulan Nopember
2013 yang merupakan asset masyarakat hasil Pengembangan Dana SPP (Murni SHU/Swadaya).
Walaupun Belum rampung/finishing Bangunannya, namun sudah efektif dan layak
dipakai beraktifitas di kantor tersebut dengan luas bagunan berukuran 8 m x 21 m, dengan total anggaran
Rp.185.000.000,-Pada Kamis, 27 Maret 2014 Kantor UPK Pitu
Riase Kec. Pitu Riase Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menorehkan sejarah Pertama yang
dioperasikan dan diresmikan Kantor UPK Pitu Riase oleh Bupati Pemerintah Daerah
Kabupaten Sidrap dari 10 Kecamatan Penerima Program PNPM MPd . Pada hari itu
juga diadakan serangkaian acara yang dimulai pukul 10.00 s/d 15.00 Wita. Diaali
dengan silaturahmi seluruh Anggota Simpan Pinjam Perempuan (SPP) ± 900 orang
ditambah masyarakat dan undangan lengkap para Muspida, Asisten Bupati 2 dan 3,
beberapa SKPD dan Tripika, Konsultan/Fasilitator FasKab (Mardiana Momon),
FasKeu (Muh.Taufik Abbas), Kepala .BPMPDK (H. Muh. Awaludddin Ramli, S.STP, M.Si),
PJOKab (Kuniati Tahir, S.STP, M.Si), FK (A. Djufriady S), Camat Pitu Riase
(Drs. H.A. Pawellangi, M.Si), Ketua Panitia (Abbas Aras, SP, M.Si), Ketua PKK
Pitu Riase Kades seKec. Pitu Riase UPK, PL, TPK,serta perwakilan pelaku
kecamatan lainnya.
Ada hal
menarik dan berkesan diacara peresmian tersebut karena pihak PNPM-MPd Kec. Pitu
Riase bekerjasama dengan BPMDK Kab. Sidrap bermitra dengan BRI dan BRI Cabang
Sidrap dalam kuliah umumnya pihak BRI
sesekali memberikan quis-quis pertanyaan sekaitan dengan Program PNPM dan
Produk BRI. Dan yang berhasil menjawab
pertanyaan dari Pihak BRI (Ryanto L. dan A. Kumala) diberikan hadiah
hiburan/Marchindisce dari BRI berupa baju kaos, gelas/mug cantik, kalender
duduk dan souvenir lainnya dan para anggota SPP sangat antusias menjawab
pertanyaan-pertanyaan yang diberikan.
Terpenting dari acara ini adalah mulai dari Persiapan, Pelaksanaan dan Pemanfaatnya semuanya murni swadaya sumbangan anggota SPP se-Kec.Pitu Riase sehingga terkumpul dana sebesar Rp 16.000.000,- dan mampu mengadakan sewa tenda terowongan 10 petak dan memotong se-ekor sapi, sewa elekton, panggung besar dan konsumsi lainnya. Alhamdulillah cukup memadai dan sukses. Semoga Kantor UPK ini dapat dipergunakan sebaik-baiknya demi keberlanjtan kegiatan SPP dan program sebagaimana tujuannya. (FK Kec. Pitu Riase)
Monday, August 11, 2014
Geliat Sang Pemberdaya
BY Unknown No comments
Para sang pemberdaya PNPM-MPd
di awal
Tahun 2014 sedikit Galau dan terusik dengan kemunculan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa. PTO yang selama ini seakan menjadi kitab suci mendapat tantangan besar manakala kita semua
memandang dari sudut sempit.
¨
Apakah para pembuat keputusan terlalu khawatir menyakiti
perasaan orang lain?
¨
Apakah pimpinan
menganggap popularitas lebih penting untuk memperoleh penghargaan / balas
jasa daripada kemampuan dan prestasi?
¨
Apakah pimpinan terlalu mementingkan konsesus dalam
membuat keputusan?
¨
Apakah karyawan sangat menentang perubahan
¨
Apakah terlalu sedikit pemikiran-pemikiran baru yang muncul.
Foto
bersama Kelas B pada penyegaran
FK/FT Angkatan I Juni 2014
|
Kegalauan yang dirasakan
para Sang Pemberdaya ini sangatlah beralasan dibuktikan dengan munculnya beberapa
fenomena-fenomena, dalam
pelaksanaan Penyegaran Fasilitator yang dilaksanakan oleh Satker Propinsi
Sulawesi Selatan angkatan Pertama pada medio Juni 2014, setelah pembukaan acara secara resmi oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. H. Muh.
Kasim Alwi, MP dan dilanjutkan dengan pembahasan materi yang dibawakan oleh Staf Dirjen PMD Pusat, Bito
Wikantoso dengan
Pokok Bahasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Pelaksanaan UU tersebut.
Dari beberapa penjelasan tersebut, penulis dapat mengutip
beberapa hal serta menangkap celoteh-celoteh para Sang Pemberdaya yang ikut pada malam itu, yang sebagian besar peserta mengartikan bahwa sangat melemahkan para Sang Pemberdaya antara lain
bahwa PTO PNPM yang selama ini menjadi pedoman akan lenyap dengan sendirinya setelah UU No. 6 Tahun 2014 tentang
Desa diberlakukan secara efektif, seakan perjuangan dan fasilitasi yang dilakukan selama ini tidaklah berarti apa-apa. Wahai Sang
Perberdaya yang gagah berani teruslah berjuang, ditanganmulah akan
bermunculan kader – kader pemberdaya yang tangguh serta siap melakukan estafet demi keberlanjutan
program pembangunan, demi tercapainya masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan. Obor yang telah kau sulut tak akan padam
sebelum cita-cita tercapai, tancapkanlah semboyangmu “Bangga membangun Desa“.
Pemberdayaan yang telah kita tanam
dikalangan masyarakat menengah kebawah sedikit telah membebaskan seseorang dari
kendali yang kaku, dan memberi orang kebebasan untuk bertanggungjawab terhadap ide-idenya,
keputusan-keputusannya dan tindakan-tindakannya.
Dalam konteks pembangunan istilah
pemberdayaan pada dasarnya bukanlah istilah baru melainkan sudah sering
dilontarkan semenjak adanya kesadaran bahwa factor manusia memegang peran
penting dalam pembangunan. Pendekatan utama dalam konsep pemberdayaan adalah
bahwa masyarakat tidak dijadikan objek dari berbagai proyek pembangunan, tetapi
merupakan subjek dari upaya pembangunannya sendiri. Berdasarkan konsep
demikian, maka pemberdayaan masyarakat harus mengikuti pendekatan sebagai
berikut :
Pertama, upaya itu harus terarah. Ini yang secara
populer disebut pemihakan.Upaya ini ditujukan langsung kepada yang memerlukan,
dengan program yang dirancang untuk mengatasi masalahnya dan sesuai
kebutuhannya.
Kedua, program ini harus langsung mengikutsertakan atau bahkan
dilaksanakan oleh masyarakat yang menjadi sasaran. Mengikutsertakan masyarakat
yang akan dibantu mempunyai beberapa tujuan, yakni agar bantuan tersebut
efektif karena sesuai dengan kehendakdan mengenali kemampuan serta kebutuhan
mereka. Selain itu, sekaligus meningkatkan kemampuan masyarakat dengan
pengalaman dalam merancang, melaksanakan, mengelola, dan mempertanggungjawabkan
upaya peningkatan diri dan ekonominya.
Ketiga,
menggunakan pendekatan kelompok, karena secara sendiri-sendiri masyarakat
miskin sulit dapat memecahkan masalah-masalah yang dihadapinya. Juga lingkup bantuan menjadi terlalu
luas jika penanganannya dilakukan secara individu. Pendekatan kelompok ini
paling efektif dan dilihat dari penggunaan sumber daya juga lebih efisien.
Marilah kita semua senantiasa membangun kepercayaan
dikalangan masyarakat, mengajarkan sekilas tentang pemberdayaan, partisipasi, keterbukaan, persatuan serta kemerdekaan mengeluarkaan pendapat untuk mengembangkan dirinya. Pembangunan Desa memang memerlukan upaya
terus-menerus untuk meningkatkannya, dalam rangka memperkuat pembangunan
nasional secara menyeluruh. Maka dari
itu, pelaksana pembangunan di tingkat desa beserta
masyarakatnya, selalu membutuhkan pandangan dan cara pendekatan
terbaru untuk mengembangkan inovasi dan
kreatifitasnya, tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan hidup yang menjadi
kekayaan masa depan.
Begitulah cara “Sang Perberdaya“ merefleksikan noda-noda sosial di negeri ini. Tak ada nuansa berang, marah dan demo-demoan. Protesnya lembut. Bagi yang masih
memiliki kepekaan nurani, pasti
merasa ‘tersinggung’ dan ‘Ketersinggungan‘ seperti itulah yang dibutuhkan dalam hidup
ini.
Dengan adanya dukungan dari
berbagai pihak baik dari Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa serta
Partisipasi Masyarakat Desa
sehingga Program PNPM Mandiri
Perdesaan tetap menjadi program primadona di mata Masyarakat. (FK Kec. Bola - Kab. Wajo)
Subscribe to:
Posts (Atom)