Para sang pemberdaya PNPM-MPd
di awal
Tahun 2014 sedikit Galau dan terusik dengan kemunculan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa. PTO yang selama ini seakan menjadi kitab suci mendapat tantangan besar manakala kita semua
memandang dari sudut sempit.
¨
Apakah para pembuat keputusan terlalu khawatir menyakiti
perasaan orang lain?
¨
Apakah pimpinan
menganggap popularitas lebih penting untuk memperoleh penghargaan / balas
jasa daripada kemampuan dan prestasi?
¨
Apakah pimpinan terlalu mementingkan konsesus dalam
membuat keputusan?
¨
Apakah karyawan sangat menentang perubahan
¨
Apakah terlalu sedikit pemikiran-pemikiran baru yang muncul.
Foto
bersama Kelas B pada penyegaran
FK/FT Angkatan I Juni 2014
|
Kegalauan yang dirasakan
para Sang Pemberdaya ini sangatlah beralasan dibuktikan dengan munculnya beberapa
fenomena-fenomena, dalam
pelaksanaan Penyegaran Fasilitator yang dilaksanakan oleh Satker Propinsi
Sulawesi Selatan angkatan Pertama pada medio Juni 2014, setelah pembukaan acara secara resmi oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. H. Muh.
Kasim Alwi, MP dan dilanjutkan dengan pembahasan materi yang dibawakan oleh Staf Dirjen PMD Pusat, Bito
Wikantoso dengan
Pokok Bahasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Pelaksanaan UU tersebut.
Dari beberapa penjelasan tersebut, penulis dapat mengutip
beberapa hal serta menangkap celoteh-celoteh para Sang Pemberdaya yang ikut pada malam itu, yang sebagian besar peserta mengartikan bahwa sangat melemahkan para Sang Pemberdaya antara lain
bahwa PTO PNPM yang selama ini menjadi pedoman akan lenyap dengan sendirinya setelah UU No. 6 Tahun 2014 tentang
Desa diberlakukan secara efektif, seakan perjuangan dan fasilitasi yang dilakukan selama ini tidaklah berarti apa-apa. Wahai Sang
Perberdaya yang gagah berani teruslah berjuang, ditanganmulah akan
bermunculan kader – kader pemberdaya yang tangguh serta siap melakukan estafet demi keberlanjutan
program pembangunan, demi tercapainya masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan. Obor yang telah kau sulut tak akan padam
sebelum cita-cita tercapai, tancapkanlah semboyangmu “Bangga membangun Desa“.
Pemberdayaan yang telah kita tanam
dikalangan masyarakat menengah kebawah sedikit telah membebaskan seseorang dari
kendali yang kaku, dan memberi orang kebebasan untuk bertanggungjawab terhadap ide-idenya,
keputusan-keputusannya dan tindakan-tindakannya.
Dalam konteks pembangunan istilah
pemberdayaan pada dasarnya bukanlah istilah baru melainkan sudah sering
dilontarkan semenjak adanya kesadaran bahwa factor manusia memegang peran
penting dalam pembangunan. Pendekatan utama dalam konsep pemberdayaan adalah
bahwa masyarakat tidak dijadikan objek dari berbagai proyek pembangunan, tetapi
merupakan subjek dari upaya pembangunannya sendiri. Berdasarkan konsep
demikian, maka pemberdayaan masyarakat harus mengikuti pendekatan sebagai
berikut :
Pertama, upaya itu harus terarah. Ini yang secara
populer disebut pemihakan.Upaya ini ditujukan langsung kepada yang memerlukan,
dengan program yang dirancang untuk mengatasi masalahnya dan sesuai
kebutuhannya.
Kedua, program ini harus langsung mengikutsertakan atau bahkan
dilaksanakan oleh masyarakat yang menjadi sasaran. Mengikutsertakan masyarakat
yang akan dibantu mempunyai beberapa tujuan, yakni agar bantuan tersebut
efektif karena sesuai dengan kehendakdan mengenali kemampuan serta kebutuhan
mereka. Selain itu, sekaligus meningkatkan kemampuan masyarakat dengan
pengalaman dalam merancang, melaksanakan, mengelola, dan mempertanggungjawabkan
upaya peningkatan diri dan ekonominya.
Ketiga,
menggunakan pendekatan kelompok, karena secara sendiri-sendiri masyarakat
miskin sulit dapat memecahkan masalah-masalah yang dihadapinya. Juga lingkup bantuan menjadi terlalu
luas jika penanganannya dilakukan secara individu. Pendekatan kelompok ini
paling efektif dan dilihat dari penggunaan sumber daya juga lebih efisien.
Marilah kita semua senantiasa membangun kepercayaan
dikalangan masyarakat, mengajarkan sekilas tentang pemberdayaan, partisipasi, keterbukaan, persatuan serta kemerdekaan mengeluarkaan pendapat untuk mengembangkan dirinya. Pembangunan Desa memang memerlukan upaya
terus-menerus untuk meningkatkannya, dalam rangka memperkuat pembangunan
nasional secara menyeluruh. Maka dari
itu, pelaksana pembangunan di tingkat desa beserta
masyarakatnya, selalu membutuhkan pandangan dan cara pendekatan
terbaru untuk mengembangkan inovasi dan
kreatifitasnya, tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan hidup yang menjadi
kekayaan masa depan.
Begitulah cara “Sang Perberdaya“ merefleksikan noda-noda sosial di negeri ini. Tak ada nuansa berang, marah dan demo-demoan. Protesnya lembut. Bagi yang masih
memiliki kepekaan nurani, pasti
merasa ‘tersinggung’ dan ‘Ketersinggungan‘ seperti itulah yang dibutuhkan dalam hidup
ini.
Dengan adanya dukungan dari
berbagai pihak baik dari Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa serta
Partisipasi Masyarakat Desa
sehingga Program PNPM Mandiri
Perdesaan tetap menjadi program primadona di mata Masyarakat. (FK Kec. Bola - Kab. Wajo)
0 comments:
Post a Comment