Monday, August 11, 2014

Geliat Sang Pemberdaya

BY Unknown No comments


Para sang pemberdaya PNPM-MPd di awal Tahun 2014 sedikit Galau dan terusik dengan kemunculan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang  Desa. PTO yang selama ini seakan menjadi kitab suci mendapat tantangan besar manakala kita semua memandang dari sudut sempit.
¨       Apakah para pembuat keputusan terlalu khawatir menyakiti perasaan orang lain?
¨      Apakah pimpinan menganggap popularitas lebih penting untuk memperoleh penghargaan / balas jasa daripada kemampuan dan prestasi?
¨      Apakah pimpinan terlalu mementingkan konsesus dalam membuat keputusan?
¨      Apakah karyawan sangat menentang perubahan
¨      Apakah terlalu sedikit pemikiran-pemikiran baru yang muncul.
                                                                                                      
                                                                                                   
Foto bersama Kelas B pada penyegaran 
FK/FT Angkatan I Juni 2014
  Kegalauan yang dirasakan para Sang Pemberdaya ini sangatlah beralasan dibuktikan dengan munculnya beberapa fenomena-fenomena, dalam pelaksanaan Penyegaran Fasilitator yang dilaksanakan oleh Satker Propinsi Sulawesi Selatan angkatan Pertama pada medio Juni 2014, setelah pembukaan acara secara resmi oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan  Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. H. Muh. Kasim Alwi, MP dan dilanjutkan dengan pembahasan materi yang dibawakan oleh Staf Dirjen PMD Pusat,  Bito Wikantoso dengan Pokok Bahasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Pelaksanaan UU tersebut.

Dari beberapa penjelasan tersebut, penulis dapat mengutip beberapa hal serta menangkap celoteh-celoteh para Sang Pemberdaya yang ikut pada malam itu,  yang sebagian besar peserta mengartikan bahwa sangat melemahkan para Sang Pemberdaya antara lain bahwa PTO PNPM yang selama ini menjadi pedoman akan lenyap dengan sendirinya setelah UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa diberlakukan secara efektif, seakan perjuangan dan fasilitasi yang dilakukan selama ini tidaklah berarti apa-apa. Wahai Sang Perberdaya yang gagah berani teruslah berjuang,  ditanganmulah akan bermunculan kader – kader pemberdaya yang tangguh serta siap melakukan estafet demi keberlanjutan program pembangunan, demi tercapainya masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan. Obor yang telah kau sulut tak akan padam sebelum cita-cita tercapai, tancapkanlah semboyangmu “Bangga membangun Desa“.
Keberadaan UU Desa diawal tahun 2014 janganlah dijadikan kegalauan didalam dirimu, sebab dengan pengalaman dan pengabdian selama ini justru lebih tertantang untuk mengembangkan diri  serta membuka pemikiran-pemikiran yang cemerlang.  Tidak berlebihan kalau kami  “Sang Perberdaya”  mengatakan bahwa kami telah berhasil menancapkan tonggak-tonggak dasar pemberdayaan di Seantero Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi terkadang keberhasilan ini biasanya tertutupi dengan regulasi-regulasi yang secara tiba-tiba muncul oleh keegoisan oknum-oknum yang merasa tersaingi dengan keberhasilan yang kita telah tanam dengan kuat dikalangan masyarakat.
Pemberdayaan yang telah kita tanam dikalangan masyarakat menengah kebawah sedikit telah membebaskan seseorang dari kendali yang kaku, dan memberi orang kebebasan untuk  bertanggungjawab terhadap ide-idenya, keputusan-keputusannya dan tindakan-tindakannya.
Dalam konteks pembangunan istilah pemberdayaan pada dasarnya bukanlah istilah baru melainkan sudah sering dilontarkan semenjak adanya kesadaran bahwa factor manusia memegang peran penting dalam pembangunan. Pendekatan utama dalam konsep pemberdayaan adalah bahwa masyarakat tidak dijadikan objek dari berbagai proyek pembangunan, tetapi merupakan subjek dari upaya pembangunannya sendiri. Berdasarkan konsep demikian, maka pemberdayaan masyarakat harus mengikuti pendekatan sebagai berikut :
Pertama, upaya itu harus terarah. Ini yang secara populer disebut pemihakan.Upaya ini ditujukan langsung kepada yang memerlukan, dengan program yang dirancang untuk mengatasi masalahnya dan sesuai kebutuhannya.
Kedua, program ini harus langsung mengikutsertakan atau bahkan dilaksanakan oleh masyarakat yang menjadi sasaran. Mengikutsertakan masyarakat yang akan dibantu mempunyai beberapa tujuan, yakni agar bantuan tersebut efektif karena sesuai dengan kehendakdan mengenali kemampuan serta kebutuhan mereka. Selain itu, sekaligus meningkatkan kemampuan masyarakat dengan pengalaman dalam merancang, melaksanakan, mengelola, dan mempertanggungjawabkan upaya peningkatan diri dan ekonominya.
Ketiga, menggunakan pendekatan kelompok, karena secara sendiri-sendiri masyarakat miskin sulit dapat memecahkan masalah-masalah yang dihadapinya. Juga lingkup bantuan menjadi terlalu luas jika penanganannya dilakukan secara individu. Pendekatan kelompok ini paling efektif dan dilihat dari penggunaan sumber daya juga lebih efisien.
Marilah kita semua senantiasa membangun kepercayaan dikalangan  masyarakat, mengajarkan sekilas tentang pemberdayaan, partisipasi, keterbukaan, persatuan serta kemerdekaan mengeluarkaan pendapat untuk  mengembangkan dirinya.  Pembangunan Desa memang memerlukan upaya terus-menerus untuk meningkatkannya, dalam rangka memperkuat pembangunan nasional secara menyeluruh.  Maka dari itu, pelaksana pembangunan di tingkat desa beserta  masyarakatnya, selalu membutuhkan pandangan dan cara pendekatan terbaru  untuk mengembangkan inovasi dan kreatifitasnya, tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan hidup yang menjadi kekayaan masa depan.
Begitulah cara “Sang Perberdaya“ merefleksikan noda-noda sosial di negeri ini. Tak ada nuansa berang, marah  dan demo-demoan. Protesnya lembut. Bagi yang masih memiliki kepekaan  nurani, pasti merasa  ‘tersinggung’  dan ‘Ketersinggungan‘  seperti itulah yang dibutuhkan dalam hidup ini.  

Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak baik dari Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa serta Partisipasi Masyarakat Desa sehingga Program PNPM Mandiri Perdesaan  tetap menjadi program primadona di mata Masyarakat. (FK Kec. Bola - Kab. Wajo)

0 comments:

Post a Comment