Arisandi Ketua BKAD Kec. Baebunta |
BKAD adalah lembaga lintas desa yang dibentuk secara sukarela atas dasar
kesepakatan dua atau beberapa desa di satu wilayah dalam satu kecamatan dan
atau antar kecamatan dengan suatu maksud dan tujuan tertentu. BKAD pada
awalnya dibentuk untuk melindungi dan
melestarikan hasil-hasil program yang terdiri dari kelembagaan UPK,
sarana-prasarana, hasil kegiatan bidang pendidikan, hasil kegiatan bidang
kesehatan, dan perguliran dana.
BKAD berkembang sebagai lembaga
pengelola pembangunan partisipatif, pengelola
kegiatan masyarakat, pengelola aset produktif dan sumber daya alam,
serta program/ proyek dari pihak ketiga yang bersifat antar desa.
Dalam
sistem Integrasi Pembangunan BKAD senantiasa mengambil peran Strategis dalam
membantu Pemerintah dan Program PNPM-MPd guna tercapainya pola Pembangunan yang
Partisipatif dengan membantu Pemerintah Desa dalam Penyusunan RKP dan RPJMDes,
Pelaksanaan Musrenbang Desa, dan Musrenbang Kecamatan serta mendampingi dalam
proses Musrembang Kabupaten.
Dalam Hubungan Lain BKAD juga
menawarkan kegiatan-kegiatan lain yang menyangkut kegiatan beberapa Desa agar
bisa di BKAD masuk Membantu memfasiltasi sebagai wadah penyampaian aspirasi, Musyawarah
Mufakat, lahan pengembangan Kreatifitas, dan Pembangunan Sumberdaya.
Hubungan dengan
lembaga-lembaga bentukan PPK (UPK, BP-UPK, TV, TPK, dan lain-lain) BKAD menjadi
jalan keluar dari masalah statuta dan payung hukum. BKAD menjelaskan tentang
status kepemilikan, keterwakilan, dan batas kewenangan. Dalam kaitan dengan
UPK, maka fungsi BKAD adalah merumuskan, membahas, dan menetapkan rencana strategis untuk
pengembangan UPK dalam bidang pengelolaan
dana bergulir, pelaksanaan program, dan pelayanan usaha kelompok. BKAD juga berperan
dalam pengawasan, pemeriksaan, serta evaluasi kinerja UPK.
Pelatihan BKAD dan BP-UPK se-Kab. Luwu Utara |
Kegiatan BKAD dalam kaitan dengan Kegiatan PNPM Mandiri
Perdesaan adalah sebagai berikut:
1) Kebijakan diarahkan kepada kebutuhan pelestarian dan pengembangan
hasil-hasil program, 2) Pembentukan
BKAD dan penetapan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD/ART),
3) Melaksanakan MAD, Sosialisasi, MAD Prioritas Usulan, MAD Penetapan Usulan,
dan MAD Tutup Buku, 4) Menyusun dan Menetapkan SOP UPK, BP-UPK, Tim Verifikasi
dan Perguliran, 5) Melaksanakan Rakor Kecamatan Sebagai Kontrol Kegiatan di
Tingkat Kecamatan, Serta Menyusun Rencana Kegiatan Bulan Berjalan, 6) Mengikuti
Rakor Kabupaten Sebagai sarana Informasi terbaru mengenai program, 7) Melakukan
Pembinaan terhadap Kelompok SPP/UEP baik Melalui Pertemuan ataupun kunjungan keKelompok
SPP/UEP, 8) Mendampingi /Bersama Tim Verifikasi Usulan Kegiatan melakukan
Kunjungan KeDesa dan Lokasi Kegiatan, 9) Mencari Solusi dan Menyelesaikan
Masalah-Masalah Tingkat Desa dan Kecamatan, 10) Mengambil Peran Sebagai Tim
Pelatih Masyarakat (TPM) dalam Setiap Kegiatan Pelatihan, 11) Membantu UPK
dalam hal Penyelesaian Masalah Tunggakan, 12) Membantu Menyusun dan Menata
Administrasi di Kantor UPK, 13) Mendorong Percepatan Kegiatan /Progres pada
setiap Desa yang terdanai, 14) Mendorong / dan memfasilitasi kelompok
(Chaneling) yang baik untuk diajukan menjadi Kelompok Eksecuting (Meli), 15) Memfasilitasi Rakor KPMD/K,
16) Memfasilitasi dalam proses Penyaluran Dana Bantuan Sosial PNPM-MPd, 17) Aktif
Mengikuti Kegiatan yang dilaksanakan PNPM-MPd TK Kabupaten.
Kegiatan BKAD dalam kaitan dengan Kegiatan Pembangunan dan Sosial
Ekonomi Masyarakat adalah sebagai berikut 1) Mendorong Pemerintah Desa untuk menyusun RPJMDes
secara baik dan aspiratif, 2) Membantu Pemerintah Desa dalam hal Review RKP dan
RPJMDes, 3) Mendampingi Proses kegiatan Musrenbang Desa, 4) Membantu Pemerintah
Kecamatan dalam Melaksanakan Musrenbang Kecamatan, 5) Menjadi Utusan Kecamatan
untuk mengawal Hasil Musrenbang TK Kecamatan, 6) Membantu/Memfasilitasi
Penyelesaian persoalan Batas Desa, 7) Berperan dalam Kegiatan HUT Lutra di TK
Kecamatan
Adapun Penghargaan yang pernah
diraih BKAD Kecamatan Baebunta adalah 1) Juara I Kelembagaan Terbaik Kabupaten
Luwu Utara Oleh RBM Lutra 201, 2) Juara I Kelembagaan Terbaik Kabupaten Luwu
Utara Oleh RBM Lutra 2012.
Dengan
Demikian Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kiranya dapat Menjadi Mitra
Pemerintah dalam Proses Pembangunan Daerah Mulai dari Penjaringan Aspirasi,
Proses Penyusunan RKP/RPJMDes, Musrenbang Desa, Musrenbang Kecamatan, Dan
Kabupaten, begitupun dalam Proses Pelaksanaan Kiranya dapat dilibatkan sebagai
TIM Monitoring dan Evaluasi Pembangunan, sehingga BKAD tidak lagi dianggap
Produk PNPM yang hanya bergulut di Wilayah Kegiatan PNPM, tetapi Wujud dari
harapan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2014. (Ketua BKAD Kec. Baebunta – Kab. Lutra)